RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyusun Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan truk bertonase melintas di jalan masuk kota.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, Pemko Pekanbaru sedang membahas Perwako tentang larangan truk tonase besar masuk kota ini, di Bagian Hukum Setdako Pekanbaru.
"Pemko sedang menyusun Perwako tentang truk tonase besar masuk kota. Kita berharap bisa cepat selesai, mudah-mudahan selesai dalam tahun ini atau akhir tahun ini," ujarnya.
Baca Juga: Tiga Atlet Ski Air Pekanbaru Lolos ke PON XXI 2024
Menurutnya, Perwako ini diperlukan untuk penguatan pengawasan dan penindakan di lapangan. Sebab, sejauh ini larangan truk masuk kota masih berbentuk Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru.
Dengan bergantinya SK menjadi perwako, lanjut dia, maka mobil angkutan besar atau truk bertonase besar tidak lagi melintas di dalam kota di luar jam yang telah ditentukan. Begitu juga untuk penindakan bisa lebih tegas.
Baca Juga: Semakin Joss, Program Melimpah Pembelian Honda di Bulan Juli
"Misalnya masuk kota di luar aturan dan ketentuan yang berlaku, maka izin operasional ditarik oleh kementerian, dan bisa satlantas yang menarik," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Baca Juga: Cheng Yi dan Joseph Zeng Siap Pecahkan Kasus, Drachin Mysterious Lotus Casebook Tayang Malam IniKendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Larangan dan penindakan diperlukan lantaran aktivitas truk di tengah kota tak hanya memicu kemacetan terutama di jam-jam sibuk, tetapi juga kerap terlibat kecelakaan lalu lintas.