RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Seorang karyawati hotel di Kota Pekanbaru ditangkap polisi karena penggelapan uang dalam jabatan. Pelaku berinisial RDA alias Vina (32) ditangkap setelah dilaporkan oleh pimpinan hotel.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak Aritonang mengatakan, karyawati hotel ini disinyalir telah melakukan penggelapan uang hotel sebesar Rp332 juta. Penggelapan uang dilakukan dengan modus memalsukan dokumen pemesanan gas elpiji untuk keperluan hotel.
"Pelaku memalsukan surat permintaan pembelian. Total kerugian hotel mencapai Rp300 juta lebih," ujarnya, Senin (24/7/2023).
Penggelapan uang ini diketahui ketika pihak hotel melakukan audit keuangan pada Desember 2022. Pada saat itu, supplier gas elpiji menghubungi pihak hotel untuk mempertanyakan pemutusan kontrak sepihak terkait penyediaan gas elpiji serta belum dibayarnya sejumlah tagihan.
"Pelaku ternyata membuat surat penagihan palsu untuk ditagih ke pihak hotel, dan pelaku meminta kepada kasir untuk ditransfer ke rekening orang lain bukan rekening suplier," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 70.800 Benih Lobster di Inhil Riau
Hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelaku telah beraksi sejak Mei 2021 hingga Oktober 2022. Pelaku diamankan dengan barang bukti 79 rekap surat lampiran faktur bon palsu, serta hasil audit pembayaran tagihan.