Komnas Perempuan Kritisi Soal Ketiadaan Aturan Layanan Pemulihan Korban Kekerasan di Omnibus Law UU Kesehatan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 24 Juli 2023 | 22:33 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan atau KDRT. (Pexels Karolina)
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan atau KDRT. (Pexels Karolina)

RIAUMAKMUR.COM - RUU Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan pada 11 Juni 2023 lalu. Peraturan omnibus lawa yang merangkum berbagai aturan kesehatan ini tetap mendapat tentangan dan koreksi dari berbagai pihak.

Setelah sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) getol menolak aturan ini, kali ini Komnas Perempuan yang memberikan kritikan terhadap aturan tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan, Retty Ratnawati, Senin (24/7/2023) melalui siaran pers tertulisnya menyebutkan bahwa Omnibus Law UU Kesehatan seharusnya memuat juga soal pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender lainnya.

Baca Juga: Menelusuri Sejarah Bangunan Megah Abad ke-18, Tangsi Belanda Siak Riau

Seperti korban KDRT baik berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi dan kekerasan siber berbasis gender. Demikian halnya pelayanan kesehatan pada bencana, seharusnya juga menambahkan adanya fasilitas layanan pencegahan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender pada bencana dan pasca bencana.

Selain itu, ia juga menyinggung tentang layanan aborsi, khususnya kriminalisasi terhadap perempuan dan jangka waktu diizinkannya aborsi.

Menurutnya Omnibus Law UU Kesehatan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun penunjukan fasilitas layanan kesehatan yang aman, berkualitas dan mudah diakses, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) perlu segera ditetapkan untuk menjamin layanan yang profesional dan bermartabat.

Baca Juga: Gubri Syamsuar Panen Raya Padi di Desa Kedabu Rapat Kepulauan Meranti

Hal senada juga diutarakan Komisioner Maria Ulfah Anshor.

Ia menyebut bahwa ketentuan tentang aborsi dalam Omnibus Law UU Kesehatan merujuk pada ketentuan dalam KUHP pasal 463, yaitu dikecualikan atau dibolehkan terhadap kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis. Namun, pemantauan dan pengalaman korban terkait dengan layanan aborsi ini adalah hambatan korban untuk mendapatkannya.

Menurutnya dimana dan siapa yang memberikan layanan aborsi aman, bagaimana mekanisme pemberian izin, apakah cukup dengan laporan kepolisian atau harus menunggu putusan pengadilan mesti pula diperjelas.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Bamagnas Provinsi Riau, Ini yang Disampaikan Karo Ekonomi Setdaprov Riau

"Kami berharap pada tatanan pelaksanaannya Kementerian Kesehatan konsisten memenuhi ketentuan ini dan menetapkan rumah sakit mana yang dirujuk untuk layanan aborsi ini," tuturnya.

Pelayanan Kesehatan terhadap korban kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, selain berkaitan dengan hak atas pemulihan juga berkaitan dengan hak atas keadilan, yaitu untuk pembuktian suatu tindak pidana, seperti penyebab kematian, kekerasan dan ancaman kekerasan.

“UU ini menegaskan setiap orang berhak atas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Seperti kita ketahui untuk pembuktian kasus-kasus kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, psikis dan seksual diperlukan pelayanan medikolegal yang ditujukan untuk memperoleh fakta dan temuan yang digunakan sebagai alat bukti surat atau keterangan ahli," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X