RIAUMAKMUR.COM - Presiden Jokowi membuat pernyataan mengejutkan beberapa hari lalu. Pernyataan terdebut menyatakan, dengan ditetapkannya Indonesia sebagai Endemi pemerintah tidak akan menanggung pasien Covid 19.
"Begitu masuk endemi jangan tepuk tangan dulu, sakit covid bayar. Konsekuensinya itu," ungkap Jokowi beberapa hari lalu.
Statemen Jokowi ini tentu mengkhawatirkan masyarakat yang tidak bisa menebak bahkan menghindar dengan pasti dari Covid 19 tersebut.
Baca Juga: Sapa Penggemar Tanah Air, Ahn Hyo Seop dan Jung Haein Siap Fanmeeting di Jakarta
Diketahui masa Pandemi Covid 19 dahulu, penanganan pasien Covid 19 memakan biaya yang besar.
Biaya yang besar tentunya akan memberatkan jika ditanggung mandiri oleh pasien Covid 19.
Menanggapi statemen Presiden Jokowi, BPJS Kesehatan mengaku mengcover biaya pasien Covid 19.
Baca Juga: IRT di Bangkinang Kampar Diamankan Polres Kampar Karena Jual Sabu
BPJS Kesehatan menjamin penuh biaya pengobatan pasien Covid-19 pada masa endemi bagi setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masyarakat yang ditanggung BPJS Kesehatan ini harus berstatus kepesertaan aktif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan penanggungan biaya pasien Covid-19 menggunakan sistem yang disesuaikan dengan diagnosis pasien.
Baca Juga: Daging Kurban Juga Bisa Dibuat BBQ Enak Ala Korea Loh! Begini Resepnya
Sistem ini tidak beda dengan sistem yang digunakan JKN selama ini.
"Jadi bukan harian sistem pembiayaan yang diterapkan," tuturnya.
Artikel Terkait
Diskes Riau Masih Tunggu Arahan Resmi dari Pusat Terkait Penyebaran Varian Baru Covid-19 Acrturus
Awas, Ini Ciri-ciri Gangguan pada Mata Akibat Covid-19 Varian Arcturus
Kasus Positif Covid-19 Varian Arcturus di Indonesia Bertambah Jadi 7 Orang
Penyebaran Covid-19 Meningkat, Presiden Jokowi Ingatkan Kembali Pentingnya Vaksinasi
Hardiknas 2 Mei 2023, Kok Gubernur Syamsuar Bicara Soal Covid - 19
WHO Umumkan Covid - 19 Berakhir, Kemenkes Cemaskan Lansia dan Pasien Komorbid
Guys, Benarkah Covid - 19 Hanya Jadi Penyakit Flu Biasa Setelah WHO Cabut Status Pandemi
Transisi Endemi Covid-19, Bandara AP II Pekanbaru Terapkan Aturan Protokol Kesehatan
Ini Aturan Terbaru Melakukan Perjalanan Usai Pandemi Covid 19
Inilah Ketentuan Satgas tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19