RIAUMAKMUR.COM - Orangtua siswa yang ketapel guru hingga buta yang sempat viral menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong.
Orangtua siswa berinisial AJ yang ketapel guru ini diketahui juga merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.
Aksi pencurian sepeda motor dilakukan pria yang anaknya ditegur guru dan berujung sang guru kehilangan penglihatannya ini pada tahun 2014 silam.
Baca Juga: Hino Jadi Mitra Pelatihan Program Prakerja
"Atas aksi pencuriannya dahulu ia telah menjalani hukuman penjara selama 2,5," kata Kasatreskrim Polres Rejang Lebong AKBP Denyfita Mochtar.
Kejahatan yang dilakukannya terhadap guru sekolah anaknya kali ini ia dijerat pasal berlapis.
"Kita menjeratnya dengan Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Malang Nasib Nabila, Ingin Selamatkan Kucing Malah Dirinya Tertabrak Truk Hingga Kaki Diamputasi
Dijelaskan, pada perkara ini pelaku AJ berhasil diamankan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong, Bengkulu pada Sabtu (5/8/2023) lalu.
Ia menyerahkan diri setelah dibujuk dan diantarkan pihak keluarga.
Selama beberapa hari usai peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku berupaya menghindar dari kejaran Polres Rejang Lebong.
Baca Juga: Presiden Ajak Parlemen ASEAN Bersama Wujudkan Kesejahteraan Berkeadilan
Untuk menangkap pelaku, Polres Rejang Lebong melakukan pendekatan dengan pihak keluarga.
Sebelumnya diberitakan Riaumakmur.com, seorang guru yang mengampu mata pelajaran olahraga di SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong bernama Zaharman harus mengalami luka serius setelah menegur muridnya.
Ia dianiaya oleh orangtua dari murid yang ditegur dengan diketapel tepat di matanya.