berita

Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 1444 H Ditransfer Bertahap

Selasa, 8 Agustus 2023 | 12:23 WIB
Ilustrasi

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. ***

Halaman:

Tags

Terkini