berita

Ada 500 Perda dan Perwako di Pekanbaru, Bagian Hukum Diminta Inventarisasi Ulang

Rabu, 9 Agustus 2023 | 09:18 WIB
Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pj Wali Kota Pekanbaru melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi meminta Bagian Hukum Setdako Pekanbaru melakukan inventarisasi ulang, terkait hukum yang berlaku di Kota Pekanbaru. Ia menyebut, setidaknya ada 500 hukum, berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Perwako (Perwako) yang berlaku di Kota Pekanbaru.

500 Perda dan Perwako tersebut, menurutnya harus diinventarisasi agar menjadi lebih teratur. Sehingga, Pemko Pekanbaru memiliki dokumen yang tertata dengan baik.

"Kita minta kepada bagian hukum agar melakukan inventarisasi kepada aturan hukum yang berlaku di Kota Pekanbaru. Baik Perda ataupun Perwako yang sekarang ini jumlahnya sekitar 500," ujar Masykur Tarmizi.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001

Bukan hanya inventarisasi, dirinya juga berharap bagian hukum giat mensosialisasikannya, agar peraturan ini diketahui oleh masyarakat, khususnya masyarakat kota Pekanbaru.

"Lakukan secara intens kegiatan sosialisasi. Kita belum tentu mengetahui apa-apa saja peraturan walikota ataupun peraturan daerah yang ada di kota Pekanbaru ini. Apalagi masyarakat. Makanya kegiatan sosialisasi ini perlu dilakukan," katanya.

Untuk peraturan yang sudah tidak relevan dengan aturan diatasnya, ia meminta agar dicabut atau direvisi.

Baca Juga: Pemprov Riau ajak Akademisi Lakukan Tata Kelola Ekosistem Gambut

"Yang mungkin sudah tidak update, dan sudah tumpang tindih atau sudah tidak relevan lagi dengan aturan-aturan yang diatasnya, ini kita cabut ataupun kita rubah," terangnya.

Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, lanjut Masykur Tarmizi, menyampaikan agar lakukan percepatan dalam rangka inventarisasi seluruh peraturan walikota yang ada.

Baca Juga: Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Jadi Komitmen Pencegahan Kekerasan di Pendidikan

"Pemerintah Kota Pekanbaru perlu menyusun aturan terkait dengan ketertiban dan ketentraman masyarakat ini, karena ketentraman, ketertiban serta perlindungan msyarakat ini adalah urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar," pungkasnya.

Tags

Terkini