RIAUMAKMUR.COM - Guna memastikan terciptanya lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi warga pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan pembaruan atas produk hukum terkait.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), yang diterbitkan melalui peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25 menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tindak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Mengoptimalkan fungsi peraturan Kemendikbudristek mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam mengimplementasikan tindak PPKSP tersebut secara masif.
Baca Juga: Event Perdana, Sawit Indonesia Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Pameran SIEXPO 2023
Kebijakan terbaru ini memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan.
Ini dilakukan dengan menghilangkan area abu-abu dengan mendefinisikan jenis-jenis kekerasan yang lebih jelas. Selain itu, adanya kejelasan pembentukan satuan tugas di satuan pendidikan dan pemerintah daerah yang mengatur pencegahan kekerasan berdasarkan wewenang yang sesuai baik di tingkat satuan pendidikan maupun pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, Selasa (8/8/2023) menyampaikan bahwa mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan pada berbagai jenis kekerasan.
Baca Juga: Industri Manufaktur Masih Menjadi Pemberi Kontribusi Terbesar Ekonomi Nasional
“Pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana,” tuturnya.
Menurutnya dengan peraturan baru ini agen-agen perubahan di sekolah lebih bersemangat untuk mencegah tindak kekerasan.
"Mari kita terus bergerak serentak menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” imbau Mendikbudristek.
Baca Juga: Konsul Malaysia di Pekanbaru Silaturahmi dengan Gubernur Syamsuar
Nadiem mengatakan dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman, hanya dapat dilakukan dengan berkolaborasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaan dapat berhasil baik di tingkat pusat, daerah, sampai ke satuan pendidikan dan orangtua/masyarakat.
Adapun lima kementerian tersebut adalah Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Sosial.
Sementara itu, tiga lembaga yang telah berkolaborasi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Artikel Terkait
Menuju Pendidikan Indonesia yang Lebih Baik: 7 Catatan Kritis dan Reflektif P2G pada Perayaan Hardiknas 2023
Kejari Kampar Periksa Sejumlah Pihak di Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Terkait Dugaan Korupsi
Husaimi Hamidi: Pemerintah Harus Siapkan Pendidikan Khusus Migas dan Sawit
Pj Wali Kota Pekanbaru Akan Terapkan Pendidikan Pencegahan LGBT di Muatan Lokal Sekolah
Apresiasi Visi Pendidikan, Rektor UNP: Riau Beruntung Punya Gubernur Syamsuar
Gubri Syamsuar: Pendidikan Isu Utama Dalam Pembangunan Indonesia yang Unggul
Pemprov Riau Pastikan Siswa Kurang Mampu Tetap Dapat Pendidikan Gratis
Presiden Tegaskan Pentingnya Utamakan Pendidikan Anak-anak Indonesia
Tokoh Pendidikan Riau, Kamsol: Pernah Berjualan Kue di Sekolah, Menjadi Guru Hingga Jabat Kadis Pendidikan
Kepala DLHK Riau Dorong Pendidikan Lingkungan Hidup Masuk Kurikulum Merdeka Mulok