Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Jadi Komitmen Pencegahan Kekerasan di Pendidikan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Ilustrasi siswa SD. Dana KJP Plus Agustus 2023 belum terlihat hilalnya. (Irfan Al-Faritsi/Ayobandung.com)
Ilustrasi siswa SD. Dana KJP Plus Agustus 2023 belum terlihat hilalnya. (Irfan Al-Faritsi/Ayobandung.com)

Baca Juga: Forkopimda Kompak Jaga Sawit Riau

Untuk mendorong pemahaman kebijakan di masyarakat terkait pembaruan kebijakan ini, pada peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25, Nadiem turut berbincang dengan narasumber yang hadir yakni perwakilan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Dalam upaya mencegah tindak kekerasan di sekolah dan memastikan warga satuan pendidikan terpenuhi rasa aman dalam pembelajaran, maka langkah pencegahan berbagai jenis kekerasan tersebut meliputi tiga hal.

Berkaitan dengan pengaturan tata kelola maka satuan pendidikan dapat 1) membuat tata tertib dan program, 2) menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, 3) membentuk TPPK, dan 4) melibatkan warga sekolah (orang tua/wali, dan lain-lain).

Baca Juga: Pergelaran SIEXPO dan Promosi Sawit Baik Riau Resmi Dibuka Gubernur Syamsuar

Lalu, upaya pencegahan dari sisi edukasi yaitu 1) sosialisasi dan kampanye di satuan pendidikan, serta 2) melaksanakan pendidikan penguatan karakter. Berikutnya, dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, satuan pendidikan dapat 1) memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, serta 2) menyediakan kanal aduan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X