RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menyurati empat provider internet yang tiang-tiang fiber optiknya semrawut atau berserakan. Kondisi kabel fiber optik swasta ini juga menjuntai rendah, sehingga membahayakan warga dan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, melalui Kasi Penyidikan Hendri Zainuddin mengatakan, surat dilayangkan kepada provider setelah peninjauan lapangan. Tim Satpol PP mendapati kabel fiber optik jaringan menjuntai ke bawah sehingga membahayakan warga sekitar.
Baca Juga: Dianggarkan Rp4 Miliar, Jalan Dahliah Pekanbaru akan Dioverlay
Lokasi tiang fiber optik dan kabel menjuntai itu berada di Jalan Todak, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Bukan hanya menjadi keluhan karena membahayakan keselamatan, kabel yang menjuntai tersebut juga menutupi usaha warga yang berjualan di daerah tersebut.
"Berdasarkan tinjauan di lapangan, ada empat provider yang akan diberikan surat peringatan dan dipanggil untuk dimintai keterangan sekaligus melihat izin mereka. Kabel menjuntai seperti ini jelas membahayakan dan mengganggu aktivitas warga sekaligus memperburuk wajah Kota Pekanbaru," katanya, Kamis (10/8).
Baca Juga: Gubernur Syamsuar: Kemitraan Pelaku Usaha Besar dan UMKM Semakin Berkembang
Ia menuturkan, saat pemeriksaan tiang dan kabel jaringan internet itu Satpol PP Pekanbaru didampingi perwakilan dari Asosiasi Pengguna Jasa Telekomunikasi (APJATEL).
Dengan dasar hukum Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selanjutnya, Perda Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi, berikut Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis teknis pelaksanaan.
Ia mengingatkan pengelola jaringan internet sebagai pemilik fiber optik untuk memperhatikan jaringannya. Ia berharap pengelola bisa memperhatikan estetika ketika memasang kabel fiber optik.