berita

Luruskan Misinformasi Sengketa Lahan, PT DSI Beri Penjelasan ke Komisi I DPRD Riau

Senin, 21 Agustus 2023 | 20:28 WIB
Rapat Komisi I DPRD Riau dengan PT DSI.

RIAUMAKMUR.COM,  PEKANBARU - Guna menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI), Komisi I DPRD Riau melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT DSI, Senin (21/8/2023).

Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk menerima pengaduan dari PT DSI terkait sengketa lahan dengan PT Karya Dayun yang sudah berkekuatan hukum melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Riau ini, tampak Misno dan H Dharleis selaku direktur, Wakil Direktur Herryanto, Penasehat perusahaan, Suparman, penasehat hukum perusahaan, Suharmansyah, SH, MH, Aksar Bone SH MH, dan Atsar Sitompul.

Sedangkan dari komisi I, hadir Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, Sekretaris Komisi I Abdul Kasim, dan Anggota Komisi I, Dr. Mardianto Manan, Ramos T Sianturi, dan Andi Dharma Taufik.

"Sebenarnya kita juga mengundang pihak BPN Provinsi Riau untuk hadir pada pertemuan ini, namun mereka berhalangan," kata Eddy.

Manajemen PT. DSI yang diwakili Penasehat Hukumnya, Suharmansah, SH, MH menjelaskan, sengketa lahan tersebut berawal ketika perusahaannya bermasalah dengan PT Karya Dayun, terkait sengketa 1.300 Ha lahan perkebunan antara kedua belah pihak pada tahun 2012.

Sengketa itu akhirnya, diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan. Setelah melalui proses hukum, tahun 2015 kasus ini inkrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang amar putusannya menyerahkan kepemilikan lahan kepada  PT DSI.

"Kewajiban  PT. DSI untuk menggantikan uang ganti rugi sebesar Rp26 M pun sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Siak," ujarnya.

Sayangnya, tambah Aksar Bone, meski putusan sudah inkrah, upaya eksekusi masih sulit untuk dilakukan karena lahan dikuasai sekelompok masyarakat yang sebagian besar merupakan karyawan PT Karya Dayun.

Selain itu, ada upaya penggiringan opini bahwa pihak PT DSI melakukan penzaliman kepada masyarakat. "Padahal persengketaan kami hanya dengan PT. KD tidak ada hubungannya dengan konsesi," ujar penasehat hukum PT DSI itu.

Menurutnya, pihak perusahaan sangat berharap Komisi I dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan ini sesuai dengan semangat penegakan hukum. "Kami dari pihak perusahaan tentunya ingin semua pihak menjunjung tinggi penegakan hukum," katanya.

Menanggapi keterangan pihak perusahaan, anggota Komisi I DPRD Riau, Dr. Mardianto Manan menilai ada yang aneh jika putusan pengadilan sudah inkrah tapi eksekusi di lapangan tidak bisa dilaksanakan.

"Kita juga akan segera memanggil manajemen  PT. Karya Dayun untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Kita juga minta pihak PT DSI menyerahkan data-data sejak sengketa berawal tahun 2012," ujarnya.

Sementara itu, Andi Darma Taufik menyoroti persoalan mafia tanah yang cukup tinggi dan menyebabkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat.

" Kami dari komisi I akan mengawal proses penegakan hukum terkait kasus ini dan kita akan segera memanggil BPN," imbuh Sekretaris Komisi I yang lain, Abdul Kasim.***

Tags

Terkini