RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pemerintah tengah mengkaji peraturan terkait penanganan kendaraan yang parkir sembarangan.
Selain akan dilakukan penindakan derek, pengemudi mobil yang memarkirkan kendaraannya secara tidak benar alias parkir sembarangan juga akan dikenai sanksi denda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ruas jalan yang termasuk dalam zona tertib lalu lintas. Penting bagi pihak Dishub, kepolisian, dan Satpol PP untuk bersinergi dalam menjaga zona ini agar lalu lintas tetap teratur dan lancar. Serta tidak ada parkir sembarangan.
"Contohnya di Sukaramai Trade Center (STC) harus menjadi area bebas parkir kendaraan untuk menjaga kelancaran lalu lintas," ungkap Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso dikutip Selasa (29/8/2023).
Apabila ada kendaraan yang terparkir di area tersebut, konsekuensinya akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Saat ini, Dishub telah memasang spanduk larangan parkir di sepanjang depan STC.
"Kami tengah mengembangkan landasan hukum untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan di area larangan parkir," kata Yuliarso.
"Sanksinya akan memiliki efek pencegahan terhadap para pengemudi. Pokoknya, hindari memarkirkan kendaraan di zona yang telah dilarang," tukasnya. ***