Memberlakukan Aturan Pemanfaatan Air Tanah Ditengah Layanan Air Bersih ke Masyarakat Berantakan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 22:45 WIB
Ilustrasi air bersih (AS Rabasa)
Ilustrasi air bersih (AS Rabasa)

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah memberlakukan aturan baru tentang perizinan penggunaan air tanah ditengah layanan air bersih yang masih morat marit.

Air merupakan kebutuhan mendasar semua makhluk hidup, tidak terkecuali manusia.

Air dimanafaatkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari untuk berbagai hal.

Baca Juga: Sinopsis Marry My Husband, Park Min Young dan Na In Woo Time Travel ke Masa Lalu untuk Balas Dendam

Selama ini, kebutuhan air masyarakat Indonesia di dominasi pada pemanfaatan air tanah. Meski tersedia layanan air bersih yang diupayakan Perusahaan Air Minum.

Baru-baru ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menandatangani aturan terbaru soal persetujuan penggunaan air tanah.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Artinya, kini tak boleh sembarangan memakai air tanah.

Baca Juga: Daftar Lagu di Film Taylor Swift: The Eras Tour

Lewat aturan tersebut diatur bahwa penggunaan air tanah yang dilakukan untuk kegiatan sehari-hari paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter per bulan per kelompok harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.

"Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," dituliskan dalam aturan tersebut.

Selain itu, keputusan menteri ini juga memuat tentang pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Baca Juga: Ke Semifinal French Open 2023, Bagas/Fikri Ditantang Pasangan Racikan Baru China

Aturan ini tentu akan membuat masyarakat Indonesia menjadi ribet dan sulit.

Dimana mayoritas masyarakat yang memanfaatkan air tanah untuk kebutuhan air sehari-hari harus menguris perizinan sekarang agar dapat memanfaatkannya.

Pengurusan izin tentu akan menyita waktu, tenaga dan biaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X