Memberlakukan Aturan Pemanfaatan Air Tanah Ditengah Layanan Air Bersih ke Masyarakat Berantakan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 22:45 WIB
Ilustrasi air bersih (AS Rabasa)
Ilustrasi air bersih (AS Rabasa)

Baca Juga: BRI Sisihkan Hapus Kredit Macet UMKM Pandemi Covid 19 Lewat Penyisihan Margin Keuntungan

Kementerian ESDM berdalih Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah.

Dibalik semua aturan tersebut soal pemanfaatan air tanah itu, fakta bahwa layanan air bersih yang sudah ada dari sejak zaman penjajahan oleh perusahaan air minun tidak pernah mampu mengkover seluruh kebutuhan mayarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkan Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR 2019 terkait kapasitas dan layanan PDAM per tahun.

Baca Juga: Lirik dan Terjamahannya Lagu Greedy - Tate McRae Yang Tengah Hits Dipakai Kreator TikTok

Terdata bahwa Perusahaan Daerah Air Minum di berbagai daerah provinisi tidak penar mampu mencakup 100 persen dari total masyarakat di daerah.

Pulau Sumatera yang didalamnya ada Provinsi Riau merupakan daerah dengan jumlah cakupan pelanggan terendah.

Di publikasi tersebut, Provinsi Kepulauan Riau, Aceh dan Provinsi Riau, persantase cakupan pelayanan masih dibawah 25 persen.

Baca Juga: Hasil Perempat Final French Open 2023 Sesi Pertama: Dua Pasangan Indonesia ke Semi Final

Data ini berarti menunjukkan lebih 80 persen masyarakat tidak tercover layanan PDAM.

Dengan fakta ini jelas menggambarkan bahwa pemberlakukan kebijakan atau aturan tersebut tidak tepat ditengah pelayanan negara yang masih acak-acakan soal air bersih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X