Ini Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Subsidi Bunga Untuk Pelaku Usaha Mikro Dari Pemerintah Kota Pekanbaru

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 5 November 2023 | 07:20 WIB
Ilustrasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Pikiran Rakyat)

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung kemajuan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggelontorkan program bantuan subsidi bunga pinjaman bank sebesar 9 persen.

Program disediakan melalui Dinas Koperasi Pekanbaru.

Program ini diberinama Bantuan Subsidi Bunga Untukl Pelaku Usaha Mikro.

Baca Juga: Edy Natar Nasution Resmi Diangkat Jadi Plt Gubernur Riau

Diketahui, dalam program prioritas Pemerintah Kota Pekanbaru ini, pelaku UMKM mendapatkan pinjaman paling banyak sebesar Rp15 juta dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 9 persen diantaranya ditanggung oleh Pemko Pekanbaru.

Adapun yang menjadi syarat untuk mendapatkannya yakni:

Baca Juga: Marwan Yohanis Sebut Pak Prabowo Sangat Pro Anak Muda, Ini Buktinya...

1. Permohonan dituju kepada PT. BPR Pekanbaru Madani

2. Memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak

3. Penduduk Daerah yang dibuktikan dengan KTP

4. Kartu Keluarga

5. Pas Foto suami, istri dan atau penjamin

6. RAB biaya penggunaan Dana

7. Nomor Induk Berusaha (NIB)

8. Surat Pakta Integritas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X