RIAUMAKMUR.COM - Tanggal 5 Maret baru-baru ini ditetapkan sebagai sebuah hari peringatan. Tanggal ini ditetapkan sebagai Hari Peringatan Hari Persaingan Usaha.
Hari Persaingan Usaa ini ditetapkan untuk diperingati setiap tanggal 5 Maret oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Peringatan hari ini ditetapkan KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha mengikut dengan tanggal lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Baca Juga: GPKR Desak Gubernur Riau Syamsuar Buka Ruang Pembahasan Pemajuan Kebudayaan Melayu di Riau
Ketua KPPU Afif Hasbullah, Minggu (11/6/2023) menegaskan bahwa penting bagi Indonesia untuk memiliki Hari Persaingan Usaha.
Tanggal 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha karena tanggal
tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat,
menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan.
Pada tanggal ini pelaku usaha dan pembuat kebijakan mulai mengubah cara
berperilaku dengan meninggalkan berbagai cara monopolistik, serta
meninggalkan mindset kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada
hubungan erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus di bursa
"Peringatan ini penting untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat, serta manfaat kebijakan
pemerintah yang pro penciptaan lingkungan bisnis yang bersaing sehat," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat. Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli.
"Hari Persaingan Usaha akan digaungkan KPPU setiap tahunnya. Untuk
itu, KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong bapak Presiden RI untuk
dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan tanggal 5 Maret sebagai
Hari Persaingan Usaha Nasional," bebernya.
Baca Juga: Penambangan Pasir Laut Perlu Aturan Pelaksana Agar Jaga Ekosistem, KKP Diminta Segera Bentuk Itu
Menteri Kordinator Politik, Hukum dan HAM Prof. Mahfud MD menekankan reformasi ditujukan untuk menghapus sentralisasi pemerintah untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam kondisi daya saing Indonesia yang merosot dan kesenjangan yang masih
besar, KPPU harusnya memiliki peran yang lebih besar dan memposisikan diri
secara tepat dalam mengatasi persoalan ini.
Untuk mencapai Indonesia yang maju, perlu didukung oleh tiga dimensi yang saling berkaitan, yaitu anti-korupsi, persaingan usaha sehat dan perlindungan konsumen.
Artikel Terkait
Ini yang Harus Diperhatikan Kalau Mau Sukses Usaha Keramba Ikan Nila, Apa Saja?
Aktor Yoo Hae-jin dan Lee Je-hon Akan Beradu Peran Sebagai Pemilik Usaha Alkohol dan Investor di Moral Hazard
Gubernur Riau Dorong Pelaku UMKM untuk Sertifikasi Halal Produk dan Kembangkan Usaha bersama BRK Syariah
Heboh Perusahaan Tupperware Ngesot Jalankan Usaha Hingga Terancam Bangkrut
Aduh, Minat Pelaku Usaha di Riau Minim Manfaatkan Keringanan Pajak, Kok Bisa
Budidaya Ikan Patin Konsumsi Cocok Jadi Peluang Usaha untuk Anak Muda
Cocok untuk Anak Muda, Berikut Ini Jenis Usaha Modal Kecil yang Bisa Kamu Jalani Pascalebaran
Antisipasi Kekurangan Pangan, Ini Usaha Yang Dilakukan Pemprov Riau