GPKR Desak Gubernur Riau Syamsuar Buka Ruang Pembahasan Pemajuan Kebudayaan Melayu di Riau

photo author
M Iqbal RM, Riau Makmur
- Senin, 12 Juni 2023 | 19:59 WIB
GPKR mendesak Gubernur Riau Syamsuar untuk membuka ruang partsipasi bermakna dalam proses pembahasan kebijakan pemajuan kebudayaan di Riau (M Iqbal RM)
GPKR mendesak Gubernur Riau Syamsuar untuk membuka ruang partsipasi bermakna dalam proses pembahasan kebijakan pemajuan kebudayaan di Riau (M Iqbal RM)

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Gerakan Pemajuan Kebudayaan Riau (GPKR), mendesak Gubernur Riau Syamsuar untuk membuka ruang partsipasi bermakna dalam proses pembahasan kebijakan pemajuan kebudayaan di Riau.

Salah satunya adalah membuka dan menyebarkan luaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.

Dari catatan GPKR, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan Pemerintah Daerah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai bagian dari Strategi Kebudayaan Nasional.

Meskipun informasi bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dan Rancangan Induk Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau 2019-2023, namun pelibatan publik secara bermakna tidak pernah dibuka ruangnya oleh Gubernur Riau.

"Termasuk Gubernur Syamsuar yang berkomitmen memajukan kebudayaan Melayu Riau," ujar Benie Riaw, seniman yang mengkoordinir GPKR pada Senin, 12 Juni 2023.

BACA JUGA: Kios Sementara pasar Cik Puan Berangsur Diisi Pedagang, Soal Listrik Sudah Beres

Pelibatan masyarakat dalam upaya memajukan kebudayaan juga menjadi mandat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan sebagai bagian dari strategi pemajuan kebudayaan.

Pasal 44, poin H, I, dan J Undang Undang Pemajuan Kebudayaan (UUPK) menyebutkan Pemerintah Daerah bertugas: membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.

“PPKD dapat dianggap tidak sah apabila tidak melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya”, tambah Benie Riaw.

"Dalam proses perkembangan Ranperda dan Rancangan Induk Pemajuan Kebudayaan Melayu, kami minta Pemprov Riau melibatkan masyarakat terdampak maupun yang mempunyai kepentingan sebagai wujud partisipasi bermakna karena Kebudayaan Provinsi Riau bersumber pada kehidupan masyarakat adat dan ruang ekologis. Maka yang terdampak tentu saja masyarakat adat, ruang ekologis serta seniman dan budayawan," sambung Kunni Masrohanti seniman Riau.

Mekanisme pelibatan masyarakat dalam penyusunan perundang-undangan tidak hanya termaktub dalam UU Pemajuan Kebudayaan.

Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 salah satu pertimbangannya Pemerintah perlu memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Pasal 96 ayat 1, 2 dan 3 UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebut masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pemberian masukan masyarakat dilakukan secara daring atau luring. Masyarakat merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi rancangan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Iqbal RM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X