GPKR Desak Gubernur Riau Syamsuar Buka Ruang Pembahasan Pemajuan Kebudayaan Melayu di Riau

photo author
M Iqbal RM, Riau Makmur
- Senin, 12 Juni 2023 | 19:59 WIB
GPKR mendesak Gubernur Riau Syamsuar untuk membuka ruang partsipasi bermakna dalam proses pembahasan kebijakan pemajuan kebudayaan di Riau (M Iqbal RM)
GPKR mendesak Gubernur Riau Syamsuar untuk membuka ruang partsipasi bermakna dalam proses pembahasan kebijakan pemajuan kebudayaan di Riau (M Iqbal RM)

"Yang dimaksud dengan "sekelompok orang" adalah kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kementerian berwenang, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas”, ujar Fachri Yasin menegaskan pentingnya Undang Undang ini.

BACA JUGA: Hingga Akhir Mei, Dishub Catat PAD Parkir Pekanbaru Capai Rp5,88 Miliar

Paska putusan MK, terbit UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022.

Undang-undang ini memperjelas "asas keterbukaan" yang bermakna pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).

Sementara itu, Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan, advokasi GPKR dalam upaya implementasi UU Pemajuan Kebudayaan di Riau sejalan dengan advokasi Undang Undang Provinsi Riau yang diperjuangkan Alm Datuk Seri al Azhar bersama aktivis dan pelaku seni budaya di Riau.

Terbitnya UU No 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau dalam Pasal 5 menyebut Propinsi Riau memiliki karakteristik: Pertama, kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan daratan tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi serta kawasan kepulauan.

Kedua, Potensi sumberdaya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumberdaya mineral, serta potensi pariwisata dan industri pengolahan.

Ketiga, adat dan budaya melayu Riau terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter relijius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Melihat komitmen Pemerintah terhadap kondisi ekologi dan kebudayaan di Riau hari ini, sinkronisasi dan implementasi UU Provinsi Riau dan UU Pemajuan Kebudayaan menjadi mendesak implementasinya sebagai amanat perjuangan Datuk Seri Al Azhar yang harus terus dilanjutkan. Dan ini harus dikawal dengan ketat”, ujar Made Ali, aktivis lingkungan yang turut dalam tim penyusunan UU Provinsi Riau.

“Didasari gejala di atas, Gerakan Pemajuan Kebudayaan Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dengan melibatkan entitas kebudayaan, ruang ekologis dan masyarakat adat sebagai wujud UU Provinsi Riau”, tegas Made Ali bersama Benie Riaw, Kunni Masrohanti, Fachri Yasin dan tim GPKR lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Iqbal RM

Tags

Rekomendasi

Terkini

X