Karya Seni Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman Uang Loh!! kalau Punya Bakat Buat Aja Dulu

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 19:14 WIB
 Ilustrasi Karya Seni Lukisan dengan Harga Termahal. (wikimedia.org/Rama)
Ilustrasi Karya Seni Lukisan dengan Harga Termahal. (wikimedia.org/Rama)

RIAUMAKMUR.COM - Tahukah kamu bahwa sebuah karya seni bisa dijadikan objek jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana.

Karya seni ini bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank.

Kalau punya bakat dibidang kesenian, jangan lewatkan kesempatan ini, siapa tau karyamu laris dan bisa dijadikan jaminan untuk meraup pinjaman di lembaga keuangan.

Baca Juga: ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Keras Terlibat Narkoba

Terkait karya seni dijadikan objek sebuah jaminan pinjaman keuangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Ini menjadi terobosan baru oleh pemerintah, khususnya bidang ekonomi kreatif.

Sebelum adanya peraturan ini sebuah karya seni tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya meski memiliki nilai ekonomi.

Baca Juga: Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Lulur Organik Bareng Milenial 

Hal ini kerab menjadi penghambat industri kreatif yang didalamnya ada seni untuk tumbuh berkembang dengan memanfaatkan aksea permodalan.

Namun perlu diketahui, didalam aturan itu disebutkan juga bahwa sebuah karya seni dapat dijadikan objek jaminan jika telah dikelola dengan baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Selain itu karya seni harus telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Konsumsi Susu Indonesia Masih Dibawah Rata-Rata, Penyakit dan Regenerasi Peternak Muda Jadi Kendala

Tak hanya itu, pemilik karya yang mengajukan pinjaman dengan karya seni juga harus memenuhi empat poin persyaratan pengajuan untuk pembiayaan. Yakni, memiliki proposal rencana pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif.

Kemudian, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif serta memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Berdasarkan aturan tersebut tidak hanya yang berupa karya seni musik, lukis, atau semacamnya yang bisa dijadikan jaminan, melainkan ada 17 subsektor yang masuk dalam Hak Kekayaan Intelektual yang bisa dijadikan jaminan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X