RIAUMAKMUR.COM - Merosotnya kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah membuat pemerintah memikirkan ulang skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ini menyusul tekanan ekonomi global yang memaksa bank sentral menaikkan suku bunga, termasuk juga akan mempengaruhi bunga KPR.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah menggodok skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun.
Baca Juga: Bupati Rohil Minta Partisipasi Perusahaan Bantu Penanggulangan Banjir
Sebelumnya jangka waktu KPR hanya mencapai 30 tahun maksimal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, Selasa (9/1/2024) mengatakan, tenor yang panjang ini memungkinkan KPR cicilannya ebih ringan.
Dengan cicilan lebih ringan akan tentu membuat kemampuan masyarakat meningkat.
"Dengan cicilan yang ringan, peluang masyarakat untuk memiliki rumah akan jadi lebih besar. Lagipula kaum pekerja juga akan mengalami kenaikn gaji seiring bertambah masa kerjanya.
Baca Juga: Pasar Saham Pekan Ini Diprediksi Dipengaruhi Inflasi AS
Namun tampaknya program ini tak sepenuhnya bisa diamini pelaku perbankan.
Sektor perbankan menginginkan adanya tenor berjenjang dibandingkan tenor flat yang akan diterapkan.
Perusahaan perbankan yang fokus bisnisnya ke sektor properti yakni Bank BTN menjadi yang bersuara.
Chief Economist Bank BTN Winang Budoyo menuturkan untuk menyalurkan skema kredit tersebut perlu pula adanya skema yang menunjang bank.