RIAUMAKMUR.COM - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyetujui langkah strategis untuk mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari rencana pemisahan BTN Syariah.
Dengan persetujuan ini, BTN akan segera mengajukan izin akuisisi kepada regulator.
Selain akuisisi, RUPST juga menyetujui restrukturisasi bisnis BTN Syariah.
Baca Juga: BTN Resmi Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah, Targetkan Pembentukan Bank Umum Syariah Baru
Berdasarkan laporan keuangan 2024, BTN Syariah mencatatkan total aset Rp60,56 triliun per Desember 2024.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 59 POJK 12/2023, BTN wajib memisahkan unit usaha syariahnya.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa pemisahan dilakukan melalui akuisisi BUS terlebih dahulu, lalu BTN Syariah akan diintegrasikan ke dalamnya.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, BTN telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) dengan pemegang saham BVIS, yaitu PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan Jakarta.
Baca Juga: Kerjasama BKPSDM Kampar, BTN Sosialisasikan Tapera
Melalui transaksi ini, BTN akan memiliki hingga 100% saham BVIS dengan nilai Rp1,06 triliun, menggunakan pendanaan internal.
Proses restrukturisasi BTN Syariah masih memerlukan persetujuan Menteri BUMN dan Presiden RI.
Jika disetujui, spin-off ini berpotensi mendapatkan insentif pajak karena dianggap sebagai restrukturisasi yang meningkatkan nilai perusahaan.
BTN menargetkan seluruh proses akuisisi dan integrasi BTN Syariah ke dalam BVIS selesai pada kuartal III-2025, sehingga dapat beroperasi sebagai bank umum syariah sebelum akhir tahun.
Nixon optimistis BTN Syariah akan berkembang pesat, dengan target aset mencapai Rp100 triliun dalam tiga tahun ke depan.
Pembagian Dividen dan Agenda Lain