RIAUMAKMUR.COM - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah memulai proses akuisisi terhadap bank umum syariah, yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS).
Akuisisi ini dilakukan setelah BTN menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham BVIS yang bertempat di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.
Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih 100% saham BVIS dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Tengah Menggodok Skema Tenor KPR 35 Tahun, Idenya Bubga Flat, BTN Minta Berjenjang
Berdasarkan Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang telah diterbitkan kedua belah pihak ke publik, Victoria Investama merupakan pemegang saham mayoritas BVIS dengan kepemilikan 80,18% saham, disusul Bank Victoria International sebesar 19,80% dan BHP Jakarta 0,0016%.
Melalui akuisisi tersebut, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100% dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun.
BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai rencana bisnis bank.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, aksi korporasi BTN terhadap BVIS merupakan bagian dari rencana BTN untuk membentuk suatu bank umum syariah (BUS) melalui strategi anorganik.
Baca Juga: Kerjasama BKPSDM Kampar, BTN Sosialisasikan Tapera
Setelah mendapatkan persetujuan atas rencana aksi akuisisi BVIS dari regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah BUS baru.
“BTN menilai perkembangan perekonomian syariah di Indonesia perlu didukung dengan adanya pemain yang memiliki kekuatan daya saing atau competitive advantage dengan proposisi layanan perbankan dan keuangan komprehensif untuk sektor perumahan. Aksi korporasi ini akan mendukung pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan menjawab kebutuhan nasabah di pasar syariah. Kedua belah pihak, yakni BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan mutual untuk mendukung upaya tersebut,” ujar Nixon.
Penandatanganan CSPA tersebut didasari atas kesepakatan kedua belah pihak yang telah dicapai setelah proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan ke belakang.
Nixon mengatakan, BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah karena prosesnya tidak rumit dan tidak terlalu memakan waktu.
Pasalnya, aturan dan perundang-undangan tentang bank umum konvensional yang memiliki anak usaha bank syariah mewajibkan BTN untuk segera menyapih unit usaha syariahnya sebelum tahun 2026.
Artikel Terkait
RUPS LB BRK Syariah Bahas Tiga Agenda, Ini Hasilnya
DPRD Riau Desak Pemprov Segerakan Seleksi Dirut BRK Syariah, Juga Singgung Soal CSR Tidak Transparan dan Tanpa Perencanaan yang Kurang Baik
Pemerintah Tengah Menggodok Skema Tenor KPR 35 Tahun, Idenya Bubga Flat, BTN Minta Berjenjang
9 Pelamar Daftar Seleksi Dirut BRK Syariah, Ini Tahapan Selanjutnya
7 Peserta Calon Pimpinan BRK Syariah Jalani UKK di Jakarta
Syafaruddin Poti: Pemilihan Dewan Pengawas Syariah BRK Harus Lewat Proses Seleksi Terbuka
Mei Tahun Ini, 1.414 JCH Nasabah BRK Syariah akan Diberangkatkan ke Tanah Suci
Pansel Umumkan Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Lulus UKK
Pj Gubri Sudah Jadwalkan Tes Wawancara Calon Pimpinan BRK Syariah, Kapan?
Turnamen Sepakbola Usia 40 Tahun HUT Riau ke 67 Dispora Riau Akan Dibuka Laga BRK Syariah vs Polda Riau
Tiga Agenda Utama Dibahas dalam RUPS Luar Biasa BRK Syariah 2024
Kerjasama BKPSDM Kampar, BTN Sosialisasikan Tapera
Perumahan Menteri PKP Dorong Transformasi BTN Menjadi Bank Perumahan