RIAUMAKMUR.COM - Investasi syariah saat ini terus berkembang di Indonesia dan bisa menjadi alternatif bagi masyarakat.
Produk keuangan ini dijalankan berdasarkan prinsip Islam yang mengedepankan keadilan, transparansi, serta menolak praktik yang dilarang, seperti riba, perjudian, dan perdagangan barang haram.
Sejauh ini, instrumen investasi syariah yang telah tersedia juga sudah cukup beragam jenisnya.
Baca Juga: 3 Prinsip Investasi Abadi Benjamin Graham yang Masih Relevan
Saham syariah hanya berasal dari perusahaan yang tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain saham, ada reksa dana syariah yang dikelola sesuai kaidah Islam dan memberikan pilihan diversifikasi portofolio.
Sukuk dan obligasi syariah juga menjadi bagian dari instrumen ini. Keduanya biasanya dipilih oleh investor jangka panjang karena memiliki pola pengelolaan yang relatif stabil.
Di luar pasar modal, emas dan properti juga termasuk dalam kategori investasi syariah.
Emas dapat dibeli dalam bentuk fisik maupun digital, sedangkan properti syariah merujuk pada aset yang dikelola sesuai prinsip halal.
Baca Juga: IHSG Sempat Tembus 8.000 saat Pidato Prabowo, Berakhir Melemah Tipis di Sesi Pertama
Setiap produk investasi memiliki risiko yang berbeda.
Saham syariah memiliki kecenderungan fluktuatif yang mengikuti kondisi pasar.
Sementara reksa dana dipengaruhi oleh kinerja portofolio, sukuk dan obligasi syariah berpotensi menghadapi likuiditas.
Sedangkan emas dan properti bergantung pada pergerakan harga serta ketersediaan modal.