Begini Tata Cara Ijab Kabul Seorang Pria Tuna Wicara

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 8 November 2023 | 08:15 WIB
Ilustrasi (freepik.com)
Ilustrasi (freepik.com)

RIAUMAKMUR.COM - Memiliki kekurangan atau menjadi disabilitas bukan berarti tidak bisa melakukan berbagai hal, termasuk urusan menikah.

Agama Islam yang merupakan agama Rahmatan Lil Alamin tidak pernah memberi kesulitan bagi para penganutnya.

Menikah merupakan ibadah seumur hidup, melangsungkan pernikahan merupakan keharusan dalam Agama Islam.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Yang Akan Disuguhkan di JIS Pada Penyisihan Grup Piala Dunia U17

Dalam melangsungkan pernikahan, sejatinya umat muslim diberi kemudahan, terutama bagi umatnya yang memiliki kekurangan atau disabilitas.

Dalam sebuah pernikahan dikenal adanya Ijab Kabul.

Pada umumnya prosesi Ijab Kabul ini diucapkan dengan lantang oleh mempelai pria dihadapan wali mempelai wanita.

Baca Juga: Hipemasi Jakarta Inisiasi Gerakan Kemanusiaan Palestina di Kancah Nasional

Namun apabila mempelai pria merupakan seorang tuna wicara, bagaimakah melakukannya?.

Menurut Dr. Abdul Muta’ali Direktur Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia, seorang tuna wicara bisa melakukan Ijab Kabul dengan menggunakan bahasa isyarat.

Menurutnya penggunaan bahasa isyarat tidak dilarang. Bahasa isyarat di sini diposisikan sebagai alat bicara layaknya lisan. Pendapat ini diberikan Muta'ali dengan merujuk Alquran surat Yasiin ayat 65.

Baca Juga: 20 Drama China Romantis yang Harus Ditonton, Kisah Cintanya Menyentuh Hati

Selain itu, merujuk pada pelaksanaan Ijab Kabul pada sebuah pernikahan di Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur, Desember 2021 yang di publikasikan oleh Kemenag Kalimantan Timur bahwa Ijab Kabul seorang tuna wicara dapat dilakukan dengan cara mengangguk.

"Anggukan pertama, dilakukan untuk mengiyakan nama, anggukan kedua mengiyakan mas kawin senilai Rp 500 ribu. Sedangkan pada anggukan ketiga untuk mengiyakan ikrar pernikahan," jelas Kepala Kemenag Kalimantan Timur saat itu, Imtiqa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X