Ingin Jual Beli Properti Butuh AJB, Ini Dokumen Yang Perlu Dilengkapi Untuk Membuatnya

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 27 Desember 2023 | 07:25 WIB
Penjelasan Bedanya AJB, HGU, dan SHM Legalitas Pengurusan Tanah (Istmw)
Penjelasan Bedanya AJB, HGU, dan SHM Legalitas Pengurusan Tanah (Istmw)

RIAUMAKMUR.COM - Menjual atau membeli properti bukanlah perkara mudah, agar jual beli properti yang dilakukan diakui dan sah dibutuhkan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).

AJB menjadi dokumen yang penting dalam perpindahan kepemilikan sebuah properti.

Properti tersebut diantaranya tanah, rumah atau yang lainnya.

Baca Juga: Kades se- Indragiri Hilir Diduga Diminta Kumpulkan Suara Untuk Oknum Anggota DPR RI dan Kerabatnya, Bawaslu Riau Ingatkan Potensi Pelanggaran

AJB juga menjadi salah satu syarat dokumen untuk mendapatkan sertifikat tanah. Biasanya dibuat ketika tanah masih belum bersertifikat atau tanah girik (warisan).

Pembuatan AJB ini dilakukan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli di PPAT antaranya:

Baca Juga: Jalan Lintas Riau-Sumut di Balam Rohil Kembali Sepi Kendaraan Setelah Macet 10KM Kemarin

* Sertifikat Tanah Asli Bila Sudah di Girik.

* Fotokopi sertifikat tanah.

* Fotokopi KTP penjual dan pembeli.

* Fotokopi kartu keluarga (KK) pembeli dan penjual.

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Jalan Lintas Sumbar-Riau Makan Korban Jiwa, Satu Orang Pemotor Tewas Tertimbun

* Fotokopi surat keterangan jual beli dari desa/kelurahan.

* Bukti pembayaran Biaya peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari Bappenda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X