RIAUMAKMUR.COM - Menjual atau membeli properti bukanlah perkara mudah, agar jual beli properti yang dilakukan diakui dan sah dibutuhkan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
AJB menjadi dokumen yang penting dalam perpindahan kepemilikan sebuah properti.
Properti tersebut diantaranya tanah, rumah atau yang lainnya.
AJB juga menjadi salah satu syarat dokumen untuk mendapatkan sertifikat tanah. Biasanya dibuat ketika tanah masih belum bersertifikat atau tanah girik (warisan).
Pembuatan AJB ini dilakukan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli di PPAT antaranya:
Baca Juga: Jalan Lintas Riau-Sumut di Balam Rohil Kembali Sepi Kendaraan Setelah Macet 10KM Kemarin
* Sertifikat Tanah Asli Bila Sudah di Girik.
* Fotokopi sertifikat tanah.
* Fotokopi KTP penjual dan pembeli.
* Fotokopi kartu keluarga (KK) pembeli dan penjual.
Baca Juga: Banjir dan Longsor di Jalan Lintas Sumbar-Riau Makan Korban Jiwa, Satu Orang Pemotor Tewas Tertimbun
* Fotokopi surat keterangan jual beli dari desa/kelurahan.
* Bukti pembayaran Biaya peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari Bappenda.
Artikel Terkait
Raksasa Properti China Bangkrut Setelah Terlilit Utang Besar
Budidaya Cacing Tanah Datangkan Cuan dan Hasilkan Pupuk Organik Ramah Lingkungan
Pasar Tanah Abang Sepi, Menteri Langsung Beri Respon
OPINI: Rempang Tanah Bertuan
Memberlakukan Aturan Pemanfaatan Air Tanah Ditengah Layanan Air Bersih ke Masyarakat Berantakan
Sekjen KLHK Buka Kemah Bakti Pertikawan di Tanah Papua
Resep Bumbu Pecel Kacang Tanah Sangrai
Kontribusinya Besar Untuk Muhammadiyah, Raja Juli Antoni Dapat Pujian di Riau, Berhasil Bantu Persoalan Administrasi Tanah Aset Muhammadiyah
Polsek Siak Hulu Datangi Lokasi Praktek Judi Sabubg Ayam di Desa Tanah Merah, Tanggapi Cepat Laporan Masyarakat
Agam, Tanah Datar dan Bukit Tinggi Alami Hujan Abu Vulkanik Karena Erupsi Gunung Marapi, Jalanan dan Atap Terselimuti Abu
Intensitas Hujan Tinggi, Dua Kepenghuluan di Tanah Putih Dilanda Banjir