Kemenkes Buka Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan, Ini Syarat dan Jenjang Pendidikan Ynag Disediakan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 4 Januari 2024 | 07:41 WIB
Foto Ilustrasi - Beasiswa Holland Scholarship S1 - S2 tahun 2024 - 2025  (Pixabay )
Foto Ilustrasi - Beasiswa Holland Scholarship S1 - S2 tahun 2024 - 2025 (Pixabay )

RIAUMAKMUR.COM - Bagi para tenaga kesehatan kini memiliki kesempatan untuk mengembangkan karirnya lewat menempuh jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur beasiswa.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan bagi para tenaga kesehatan untuk dapat melanjutkan pendidikannya lewat program beasiswa.

Kemenkes saat ini membuka program beasiswa Tugas Belajar bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: FKUI Melakukan Penelitian Soal Kesehatan Petugas KPPS, Rekomendasi Sejumlah Hal, Salah Satunya Waktu Kerja

Pendaftaran untuk meraih kesempatan ini telah dibuka mulai 4 Januari sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Beasiswa ini ditujukan kepada nakes dan SDM yang berstatus sebagai PNS serta nakes yang sudah menyelesaikan program Nusantara Sehat.

Beasiswa tersebut memberi kesempatan meningkatkan kualifikasi jenjang pendidikan dari D3 ke D4/S1 atau Profesi.

Baca Juga: Lirik Lagu Kulo Pun Angkat Tangan Atine Pun Ajur Ajuran, TOP TOPAN - Happy Asmara

Sebagai catatan, penerima bantuan adalah nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK), dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).

Adapun yang menjadi syarat penerima beasiswa yakni:

Baca Juga: Kisah Bos dan Karyawan, Berikut Sinopsis Drama China Chen Xingxu dan Zhang Ruonan 'My Boss'

- Sudah bekerja dan diangkat menjadi PNS minimal satu tahun

- Mendapatkan izin dan persetujuan dari atasan tempat bekerja

- PNS yang berasal dari daerah harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

- Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X