RIAUMAKMUR.COM - Malaysia ada peraturan di negaranya yang melarang penjualan Kopi Joss. Ini merupakan kopi khas yang banyak dijajakan di Jogjakarta.
Menjual Kopi Joss di Malaysia bisa dikenakan denda sebesar RM 10.000.
Selain itu, penjual Kopi Joss di Malaysia bisa di penjara maksimal 2 tahun.
Kopi Joss merupakan kopi hitam yang bisa dikatakan kopi tubruk yang penyajiannya dengan arang masih menyala dimasukkan kedalam minuman itu.
Penyajian ini membuat Kopi Joss jadi panas dan mengebulkan asap.
Di Jogjakarta Kopi Joss banyak dijajakan oleh warung-warung angkringan.
Baca Juga: Elia Myron Bikin Gaduh, Diduga Hina Nabi Muhammad SAW dan Agama Islam, Ini Profilnya
Harga kopi ini cukup terjangkau, dengan membayar Rp 5.000 sudah bisa menikmatinya sembari juga ditemani hidangan khas angkringan.
Kembali ke Malaysia, Kopi Joss ini mulai dijajakan beberpa pedagang.
Namun aktivitas ini tegas dilarang oleh pemerintah Malaysia, khususnya Kementerian Kesehatan negara tersebut.
Baca Juga: DPRD Akan Bahas Usulan Pj Gubernur Riau, Eddy Yatim: Kita Siap Menerima Pandangan Tokoh Masyarakat
Kopi Joss ini dilarang di Malaysia mengikut Peraturan Pangan tahun 1985 di negara tersebut.
Dalam peraturan tersebut penjualan kopi siap minum hanya dibolehkan menyertai gula, madu, susu, krimer dan perasa lain yang dibolehkan.
Berdasarkan aturan tersebut Arang yang dimasukkan kedalam kopi bukanlah merupakan sebuah sajian yang dapat disantap.