RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat tentang permintaan Pj Gubernur Riau, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan Pj Gubernur Riau, kata Eddy A Mohd Yatim, menjadi dasar DPRD Riau untuk merumuskan tiga nama usulan Pj Gubernur Riau.
Menurut Eddy A Mohd Yatim, mekanisme usulan Pj Gubernur Riau sudah rampung oleh Komisi I DPRD Riau beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Soal Pj Gubernur Riau, Abdul Kasim: Banyak Putra Riau yang Punya Karir Tinggi di Kementerian
Disamping itu, Eddy Yatim masih mengharapkan adanya peran serta elemen masyarakat untuk memberikan pandangan soal Pj Gubernur Riau.
"Kita siap menerima, baik lisan ataupun tulisan, apalagi kalau yang menyampaikan itu tokoh masyarakat, kami sambut secara resmi di komisi, karena wajib bagi kami menerima aspirasi," terangnya, Selasa (28/11/2023).
Usulan dari masyarakat ini, lanjut dia, akan menjadi pertimbangan fraksi dalam mengusulkan nama. Masuk atau tidaknya usulan tokoh masyarakat, tergantung kepada Ketua Fraksi.
Baca Juga: Dukung Penuh Perjuangan Panjang Pemekaran Kota Duri, Eddy Yatim: Ini Mimpi yang Tertunda
Eddy Yatim menjelaskan mekanisme di DPRD Riau, nantinya masing-masing fraksi akan merembukkan, siapa yang mereka anggap pantas diusulkan menjadi Pj Gubri.
"Dalam aturannya yang punya hak untuk mengusulkan nama Pj Gubri itu fraksi, bukan komisi. Jadi ini jangan sampai salah persepsi," kata dia.
Mengingat di DPRD Riau ada delapan fraksi yaitu fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN, PKS, PKB dan fraksi gabungan PPP-Nasdem-Hanura maka nantinya akan ada delapan nama usulan Pj Gubri pula.
Baca Juga: Benteng Tujuh Lapis Jadi Cagar Budaya Nasional, Hasil Perjuangan Panjang Syamsurizal, Putra Asli Rokan Hulu
Eddy Yatim mengatakan bahwa setelah didapat delapan nama dilanjutkan dengan sidang paripurna untuk memilih tiga nama terakhir yang akan dikirim ke Mendagri.
"Kalau seandainya delapan fraksi sepakat satu nama saja, berarti clear persoalan. Itu boleh saja karena tidak ada pula aturan yang melarangnya. Tapi di dalam surat kemendagri itu 'kan DPRD diminta usulan tiga nama. Kalau satu (yang diusulkan DPRD) hebat betul, berarti udah solid barang tu," ujarnya.
Selain itu, lanjut Eddy, akan ada tiga usulan nama lain dari Kemendagri, sehingga total ada enam usulan nama Pj Gubri.
Baca Juga: Diisi Mayoritas Kader U-30, Sewitri Apresiasi Pengurus AMPI Bengkalis
"Kalau nama yang muncul di kementerian ini sama dengan nama yang muncul di DPRD, berarti selesai masalahnya. Kalau tidak, nanti ada TPA atau Tim Penilaian Akhir yang menilai enam nama ini. Setelah di screening keenam nama ini, baru dioper tiga saja ke presiden nanti. Sebab keputusan akhir tetap berada di tangan presiden," jelasnya.
Diketahui, Gubri Syamsuar telah mengundurkan diri dari jabatannya karena ingin mengikuti kontestasi Pileg 2024 nanti.
Syamsuar digantikan oleh wakilnya, Edy Natar Nasution yang menjabat sebagai gubernur definitif hanya hingga Pj Gubri ditetapkan oleh Presiden.
Jika tidak ada perubahan, masa jabatan Edy Natar akan berakhir pada 31 Desember 2023 dan pelantikan Pj Gubri akan dilakukan pada Januari 2024.***
Artikel Terkait
Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Berhenti di Jambi
Proyek JTTS Ruas Jambi - Rengat Masih dalam Tahap Penyiapan Dokumen
Ini Daftar Harga Kelapa Sawit Petani Mitra Swadaya di Riau Periode 29 November - 5 Desember 2023
Rundown Konser NOAH dan Momo Ex Geisha di Mataram
Memiliki Wajah Tampan dan Kemampuan Akting, Knetz Berharap Seo Kangjoon Bisa Dapat Naskah Drama yang Cocok Untuknya
Lahan 2.500 Ha Tidak Serta Merta Milik Pengusaha, Kadis LHK Sarankan Koordinasi ke KLHK
Benteng Tujuh Lapis Jadi Cagar Budaya Nasional, Hasil Perjuangan Panjang Syamsurizal, Putra Asli Rokan Hulu
Peselancar dari Jepang dan Bali Mulai Berdatangan untuk Menantang Ombak Bono
Sudah Lama Ditunggu, 'Batter Up' BABYMONSTER Pecahkan Rekor Sebagai MV KPop dengan Viewers Tertinggi Dalam Sehari
Mulai Syuting Hari Ini, Yuk Intip Serasinya Zhou Ye dan Cheng Lei di Drama Legend of the Female General