- PNS yang jabatannya struktural/fungsional dapat dibebaskan/tidak dibebaskan dari jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter
Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul.
- Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama 2x masa Tugas Belajar
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat selama dua tahun terakhir dan dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul
- Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir
- Bagi pendaftar D3 ke D4/S1/S2/Profesi berusia maksimal 45 tahun dan pendaftar S2 ke S3 berusia maksimal 50 tahun (per 1 September 2024).
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah Tugas Belajar
- Tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai penerima beasiswa
- Tidak sedang dalam proses pindah kerja ke instansi lain
- Tidak menerima beasiswa dari sumber lain
- Pendaftar yang telah mengikuti Tugas Belajar sebelumnya harus sudah mengabdi minimal 2x masa pendidikan Tugas Belajar sebelumnya
- Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang yang akan ditempuh
- Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler
- Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya
- Pendaftar yang merupakan calon peserta Tugas Belajar (on going/parsial) memiliki minimal sisa masa pendidikan masih lebih dari/sama dengan dua semester sesuai kurikulum.