Awal Mula Isu Paula Verhoeven Idap HIV, Berawal dari Klaim Pengacara Baim Wong Soal Penyakit Kritis

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 22 April 2025 | 12:00 WIB
Paula Verhoeven dan Baim Wong (TikTok/ @baimwong)
Paula Verhoeven dan Baim Wong (TikTok/ @baimwong)

RIAUMAKMUR.COM - Meski resmi bercerai, polemik antara Paula Verhoeven dan Baim Wong masih terus menjadi sorotan publik.

Putusan sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025 lalu menjadi pemicu munculnya berbagai isu, termasuk dugaan Paula mengidap penyakit kritis yang tak bisa disembuhkan.

Isu tersebut pertama kali disinggung oleh pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Tuduhan Selingkuh dengan Sahabat Baim Wong, Paula Verhoeven: Ada Banyak Orang di Rumah, Nggak Masuk Akal

Dalam pernyataannya kepada media saat sesi konferensi pers via Zoom pada Kamis, 17 April 2025, Fahmi menyebut adanya fakta dalam persidangan yang mengarah pada penyakit serius yang diderita oleh pihak termohon, yakni Paula.

“Dalam dokumen putusan pengadilan, ada fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan surat dari dokter. Disimpulkan bahwa ada sesuatu, yakni penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” ujar Fahmi.

Pernyataan itu memantik spekulasi liar di media sosial. Belakangan, muncul dugaan bahwa penyakit yang dimaksud adalah HIV.

Dugaan ini mencuat usai akun Instagram @nikmine17 mengunggah tangkapan layar dokumen putusan cerai Baim dan Paula dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, pada Minggu, 20 April 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Anak Lisa Mariana adalah Anak Kandung Revelino: LM Pernah Ngidam dan Ingin Bertemu Ayahnya

Dalam unggahan tersebut tertulis bahwa Baim, selaku pemohon, merasa khawatir jika anak-anak diasuh oleh Paula karena kondisi kesehatannya. Bukti P.86 yang disertakan dalam persidangan disebut berupa surat dari Rumah Sakit Kramat 128.

Surat itu menjelaskan bahwa Prof. Zubairi Djoerban tidak dapat hadir di persidangan karena terikat rahasia rumah sakit dan perjanjian dengan pasien.

Lebih lanjut, dua saksi yang dihadirkan—Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang binti Johnny Djaelani—disebut memberi keterangan bahwa sebelum menikah, Paula dinyatakan positif HIV berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Namun hingga kini, pihak Paula belum memberikan tanggapan resmi terkait isu tersebut.

Menariknya, dokumen yang sempat beredar di media sosial itu kini sudah tidak tersedia di situs resmi Mahkamah Agung pada Senin, 21 April 2025.

Isu ini menambah panjang deretan drama usai perceraian pasangan yang dulu dikenal sebagai salah satu pasangan selebritas paling harmonis itu. Publik kini menanti klarifikasi lebih lanjut dari pihak Paula Verhoeven.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X