Rebecca Klopper Sudah Laporkan Perkara Video 47 Detik Adegan Tak Pantas ke Bareskrim Polri Sejak Senin Lalu

- Kamis, 25 Mei 2023 | 18:33 WIB
Kata Haji Faisal Jika Memang Video Syur Itu Rebecca Klopper
Kata Haji Faisal Jika Memang Video Syur Itu Rebecca Klopper

RIAUMAKMUR.COM - Setelah beberapa hari dirujak netizen terkait video 47 detik Rebecca Klopper, artis berusia 21 tahun ini akhirnya melapor ke polisi.

Video 47 detik yang tersebar di sosial media ini telah banyak membuat kerugian bagi Rebecca Klopper, terutama dari segi psikis.

Pihak yang dilaporkan yakni sebuah akun twitter bernama @dedekugem ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Makanan Ini Bisa Menghidrasi Tubuh Saat Panas Ekstrem, Yuk Coba

Laporan Rebecca Klopper terkait video 47 detik adegan syur mirip dirinya diterima pihak Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023. Dengan nomor pelaporan LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pelaporan ini dilakukan oleh kuasa hukum dari pihak Rebecca Klopper.

Sejatinya Rebecca Klopper diduga jadi korban dari Revenge Porn dari pelaku penyebaran video 47 detik beradegan intim tersebut.

Baca Juga: Waduh, Putin Dapat Serang Balik dari ‘Dapurnya Sendiri’

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (25/5/2023) menjelaskan pelaporan yang dilayangkan pihak Rebecca Klopper terkait dengan dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat akses pengiriman elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan.

"Pelaporan berkaitan dengan Pasal 45 ayat 1, juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," imbuhnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelapor sebagai korban dalam perkara ini.

Baca Juga: Satu Jamaah Wafat Setelah Masuk Asrama Haji Madinah

Sementara itu, dilain sisi ada pihak lain yang melaporkan Rebecca Klopper ke pihak kepolisian terkait beredarnya video 47 detik beradegan intim yang diduga mirip artis Rebecca Klopper.

Pihak lain tersebut yakni Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).

Pihak Bareskrim menanggapi terkait laporan tersebut bukanlah termasuk dalam delik aduan yang mana sejatinya suatu kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama. Dalam hal ini hanya korban saja yang dapat melaporkan.

Halaman:

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X