Akademisi : Paripurna Pelantikan DPRD Bengkalis Harus Segera Dijalankan

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Jumat, 29 September 2023 | 20:29 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis.
Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Akademisi Hukum Tata Negara dan Administrasi, Muhammad Arauf SH MH, meminta partai politik untuk menjalankan perannya, sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam kehidupan demokrasi dan edukasi politik.

Hal ini disampaikan Muhammad Arauf menanggapi kisruh yang terjadi di internal DPRD Kabupaten Bengkalis.

Muhammad Arauf menilai, apa yang dilakukan oleh mayoritas Anggota dewan di DPRD Bengkalis, adalah bentuk pelemahan fungsi kelembagaan, dan layaknya seperti bermain akrobat hukum sesama anggota.

Baca Juga: Sudah Dipecat Tapi Masih Memakai Fasilitas Dewan, Yanti Komalasari Ingatkan Empat Anggota DPRD Bengkalis

Padahal menurut Arauf, apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bengkalis tersebut, hanyalah sebatas melaksanakan peran dan fungsiny sebagai Ketua DPRD.

"Aneh jika misalnya orang yang tertib hukum dan yang menjalankan tugasnya sesuai tupoksi, yang diamanahkan lantas dianggap melanggar etik," kata Arauf, Jumat (29/9/2023).

Aturan yang ditabrak mereka ini, lanjut Muhammad Arauf, diantaranya melakukan mosi tidak percaya hingga memakzulkan pimpinan, dan menghambat proses pelantikan PAW Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar.

Baca Juga: Paripurna DPRD Bengkalis Dinilai Melanggar Hukum, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Tata Negara

"Mereka ini kan jadi dewan mewakili partai politik, partai politiknya harus tegas jika kadernya tidak taat pada aturan partai dan tidak loyal kepada partai politiknya, karena ini secara perlahan akan menghilangkan daulat Parpol dalam penguatan kelembagaan dan kualitas calon-calonnya di legislatif.  Sehingga kondisi ini akan menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau ini, Jumat (29/9/2023).

Arauf yang sudah melakukan kajian tentang persoalan internal DPRD Bengkalis ini, menyampaikan bahwa proses pemecatan empat Anggota DPRD Bengkalis yang terbukti pindah partai, sudah tepat dan prosedural.

Kemudian, SK pemecatan dari Partai Golkar juga sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau, melalui SK pemberhentian dan penggantian.

Baca Juga: Biografi Syahrial, Wakil Ketua DPRD Bengkalis yang Pernah Jualan Ikan dan Menambang Pasir

"Semua sudah sesuai aturan, dan punya kekuatan hukum. Artinya, proses pelantikan harus dijalankan, kalau memang tidak terima, silahkan gugat ke PTUN, tapi yang jelas proses pelantikan harus dijalankan, melalui rapat Banmus dan dilanjutkan dengan paripurna,” tuturnya.

Prosedur PAW ini secara tegas sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), UU No 2 Tahun 2011, sebagai perubahan atas UU 2 tahun 2008 tentang Parpol.

"Artinya Prosedur PAW Dewan ini kan sudah ada keputusan yang final yang mengikat secara hukum. Karena SK Gubernur tentang pemberhentian Anggota DPRD Bengkalis ini merupakan produk hukum berupa keputusan (beschikking), yang sangat kuat dan harus dianggap sah, sebagai keputusan yg definitif, dan harus dilaksanakan (praduga rechmatig) oleh karena proses pembuatan produk ini pasti telah melalui berbagai tahapan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: SK Pemecatan 4 Anggota DPRD Bengkalis Sah, Semua Wajib Menghormati Keputusan Gubernur

Arauf juga menyayangkan adanya Anggota DPRD Bengkalis yang sudah dipecat tapi masih memakai fasilitas kedewanan. Dia berharap, semua Anggota DPRD patuh pada keputusan hukum yang berlaku, yakni pasal 16 ayat (1), (2), (3) UU parpol secara tegas sudah mengatur kedudukan anggota dewan yang diberhentikan dari Parpol.

Terkait sikap Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis yang tidak melibatkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang sah, menurut Arauf, itu merupakan bentuk ketidakpatuhan pada tata laksana administrasi pemerintahan.

"Bagaimanapun, Ketua DPRD Bengkalis adalah Khairul Umam, semua proses administrasi di dalam itu harus sepengetahuan beliau. Dan rekomendasi BK itu saya kira tidak prosedural, dan tidak punya kekuatan hukum tetap," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X