SK Pemecatan 4 Anggota DPRD Bengkalis Sah, Semua Wajib Menghormati Keputusan Gubernur

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB
Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Elly Wardhani.
Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Elly Wardhani.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, menegaskan bahwa surat keputusan pemberhentian 4 Anggota DPRD Bengkalis, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pihaknya, kata Elly Wardhani, tentu tak sembarangan dalam membuat sebuah keputusan, dan semuanya sudah dikaji berdasarkan aturan hukum.

Oleh karena itu, ujar Elly Wardhani, dirinya tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut.

Baca Juga: Gegara Jalankan Tugas Kepartaian, Syahrial 'Dikeroyok' Anggota DPRD Bengkalis, Golkar Riau Pasang Badan

Baca Juga: Gubernur Keluarkan SK PAW Empat Anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis yang Terbukti Pindah Partai

"Boleh saja mereka keberatan dan menggugat. Mereka mau gugat misalnya, ya tidak apa-apa. Namanya ada pihak yang keberatan. Yang jelas itu sudah sesuai aturan hukum," kata Elly Wardhani, Jumat (22/9/2023).

Elly Wardhani menambahkan, sebagai perwakilan dari pemerintah pusat, keputusan yang dikeluarkan oleh gubernur harus dianggap sah dan dihormati, selama tidak ada pembatalan dari Pengadilan.

"Keputusan (Gubernur) itu harus dihormati dan dilaksanakan. SK itu tidak dianggap sah ketika dibatalkan oleh Pengadilan. Ya kita harus hormati itu. Kalau nanti mau keberatan atau gugat silahkan," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X