RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, menegaskan bahwa surat keputusan pemberhentian 4 Anggota DPRD Bengkalis, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pihaknya, kata Elly Wardhani, tentu tak sembarangan dalam membuat sebuah keputusan, dan semuanya sudah dikaji berdasarkan aturan hukum.
Oleh karena itu, ujar Elly Wardhani, dirinya tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut.
Baca Juga: Gubernur Keluarkan SK PAW Empat Anggota Fraksi Golkar DPRD Bengkalis yang Terbukti Pindah Partai
"Boleh saja mereka keberatan dan menggugat. Mereka mau gugat misalnya, ya tidak apa-apa. Namanya ada pihak yang keberatan. Yang jelas itu sudah sesuai aturan hukum," kata Elly Wardhani, Jumat (22/9/2023).
Elly Wardhani menambahkan, sebagai perwakilan dari pemerintah pusat, keputusan yang dikeluarkan oleh gubernur harus dianggap sah dan dihormati, selama tidak ada pembatalan dari Pengadilan.
"Keputusan (Gubernur) itu harus dihormati dan dilaksanakan. SK itu tidak dianggap sah ketika dibatalkan oleh Pengadilan. Ya kita harus hormati itu. Kalau nanti mau keberatan atau gugat silahkan," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Riau Berpotensi Hujan pada Malam Minggu, 23 September 2023
Alerta! 942 Hotspot Muncul di Sumatera, Sumsel dan Lampung Terbanyak, Riau 1 Titik Panas
Cheng Lei dan Lu Yuxiao Kompak Sebut Mereka Sebenarnya Happy Ending di Drama My Journey to You, Benarkah?
Tim Dosen UIR Gelar PKM Internasional di Desa Buluh Cina, Menyebarkan Inovasi untuk Kemajuan Ekonomi Lokal
D.O EXO dan Suhyun AKMU Bikin Merinding Usai Duet Bawakan Rewrite The Stars, Netizen: Ayo Bikin Versi Full!
4 Upcoming Drama Bai Lu dengan Beragam Genre, Mana yang Paling Kamu Tunggu?
Sore Ini, Iwan Fals 'Dobrak' Panggung Konser di Pekanbaru
Cara Mengatasi Masalah Bulu Kucing yang Rontok dengan Mudah
Anak dan Menantu Presiden Jokowi Kampanyekan Ganjar Pranowo di Akun Medsos PDIP, Bawaslu Tak Beri Sanksi
Memasuki Hari Keempat, Calon Peserta Mulai Mendaftar Seleksi PPPK Pemprov Riau