RIAUMAKMUR.COM-Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan terkait Anwar Usman ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.***
Artikel Terkait
Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Naik, Berikut Daftar Lengkapnya
Puji Sikap Kenegawaranan Jokowi, Prabowo Subianto Ingin Ikuti Langkah Jokowi
Gegara Kasus Viral, Penyidik Polda Riau Enggan Koordinasi dengan Pengacara Korban Pelecehan Seksual
Melaju ke Babak Kedua Korea Masters 2023, Duet Rahmat/Kevin Berhasil Suguhkan Permainan yang Menjanjikan
Lirik dan Terjemahan Lagu Attitude, HyunA Tunjukkan Dia Wanita Kuat dan Percaya Diri
Serasi di Only For Love, Bai Lu dan Dylan Wang Kompak Sebut Paling Sulit Berakting di Adegan Ini
Setelah 9 Tahun, Pledis Akhirnya Debutkan Boy Grup Baru Januari Tahun Depan
Ketua KONI Pekanbaru Tutup Turnamen Futsal STAI Al-Kifayah
Pemko Pekanbaru Usulkan Kembali Beasiswa Bagi Mahasiswa Rp2 Miliar di APBD 2024
Cara Membuat Bubur Sederhana