Komisi I DPRD Riau Ternyata Tak Terima Surat Usulan Pj Gubernur Riau, Padahal Sifatnya Segera, Ada Apa?

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Rabu, 29 November 2023 | 19:55 WIB
Anggota Komisi I DPRD Riau, Dr Mardianto Manan.
Anggota Komisi I DPRD Riau, Dr Mardianto Manan.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Riau, Dr Mardianto Manan, memastikan pihaknya akan memaksimalkan kesempatan dalam pengusulan Pj Gubernur Riau.

Dijelaskan Dr Mardianto Manan, kesempatan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Mendagri kepada pimpinan DPRD Riau.

Kata Dr Mardianto Manan, dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD sebagai representasi aspirasi masyarakat diberikan kesempatan untuk mengusulkan tiga nama calon Pj kepala daerah.

Baca Juga: Ada Prostitusi Online di Penginapan Milik Pemkab Kuansing, Mardianto Manan Sarankan Beralih ke Hotel Syariah

Dr Mardianto Manan yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Riau ini mengatakan, meski Komisi I belum menerima surat Kemendagri itu dalam bentuk fisik, namun berkat komunikasi langsung dengan Kemendagri didapatilah dalam bentuk soft file.

Di dalam surat Mendagri tersebut, Mardianto Manan mengungkapkan permintaan pengajuan usulan nama Pj Gubri itu, sifatnya segera dan DPRD Riau diberi batasan atau limit waktu sampai tanggal 6 Desember 2023.

"Melihat kondisi ini, sejumlah media telah memberitakan sejak tanggal 20 november 2023. Oleh karenanya, Komisi I DPRD Riau mendapat permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat Riau untuk diberi ruang (mengusulkan nama Pj)" kata dia, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: DPRD Akan Bahas Usulan Pj Gubernur Riau, Eddy Yatim: Kita Siap Menerima Pandangan Tokoh Masyarakat

Dengan adanya kunjungan dan kehadiran sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai unsur, lanjut Mardianto , temanya adalah agar suara tokoh-tokoh masyarakat didengar untuk dapat mengusulkan calon Pj Gubri yang dianggap layak, kredibel, dan memiliki jejak rekam yang baik secara karir maupun sanksi sosial.

"Kami Komisi I, menyatakan siap mengawal aspirasi tokoh masyarakat sehingga amanah teraju negeri ini tetap terkawal, tidak hanya dikunci oleh sekelompok orang-orang pragmatis. Pengusulan Pj gubernur harus sesuai dengan aturan Permendagri nomor 4 itu yakni 3 nama," tegasnya.

Mardianto juga meminta media dan sejumlah lembaga masyarakat, untjk mengawal aspirasi dan proses ini. Sehingga DPRD sebagai unsur keterwakilan masyarakat, benar-benar menjaga amanah dan tanggungjawab masa depan Provinsi Riau memilih pemimpin yang tepat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X