Golkar Riau Pecat HM Wardan dari Jabatan Ketua Golkar Inhil

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Senin, 22 Juli 2024 | 16:11 WIB
Ketua DPD Golkar Indragiri Hilir, HM Wardan.
Ketua DPD Golkar Indragiri Hilir, HM Wardan.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Ketua DPD Partai Golkar Indragiri Hilir, HM Wardan, dipecat dari jabatannya pasca deklarasi sebagai Calon Wakil Gubernur mendampingi Muhammad Nasir.

Pemecatan HM Wardan ini dilakukan dalam rapat DPD I Golkar Provinsi Riau, yang dihadiri oleh Ketua DPD Golkar, H Syamsuar. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPD Golkar Riau, Indra Gunawan Eet. Dia juga membenarkan bahwa posisi HM Wardan untuk sementara digantikan oleh Ikhsan sebagai Plt Ketua.

"Iya, lengkapnya tanya sama Ikhsan ya," ujar Indra Gunawan Eet, Senin (22/7/2024).

Sementara itu, Ikhsan yang merupakan Wakil Ketua DPD I Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Riau Ikhsan membenarkan hal tersebut.

"Sesuai peraturan organisasi (PO), kita sudah Plt-kan Ketua DPD II Golkar Inhil," katanya.

Ditanya soal apakah hal ini terkait Wardan yang telah mendeklarasikan diri maju Pilgubri, Ikhsan enggan menjawab. "Kalau itu silahkan tanyakan saja ke Sekretaris DPD I (Indra Gunawan Eet)," katanya.

HM Wardan saat dikonfirmasi melalui Juru Bicara (Jubir), Budi Febriadi, angkat bicara terkait pemecatan tersebut.

"Sampai hari ini, Bapak HM Wardan tidak pernah menerima surat peringatan, baik I, II, ataupun III. Dan juga tidak ada permintaan klarifikasi, baik lisan maupun tulisan," ujarnya.

Kemudian, juga tidak ada petikan surat apapun yang diterima oleh HM Wardan.

"Untuk saat ini, sekian dulu tanggapan dari Pak Wardan," tutupnya.

Diketahui, pasangan Nasir - HM Wardan telah melakukan deklarasi maju pada Pilgubri 2024. Pasangan ini telah didukung oleh Gerindra, Demokrat, PPP, PSI, Perindo dan Gelora.

Sementara itu, Ketua Umum Golkar memutuskan mengusung Syamsuar - Mawardi Saleh maju Pilgubri. Golkar tengah mengupayakan membangun koalisi dengan PKS dan PAN.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X