RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Dr Ir HM Idris Laena MH, mengapresiasi keputusan untuk memcabut TAP MPR RI Nomor 33/1967 tentang pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno.
Dengan pencabutan ini, kata Idris Laena, tuduhan atas keberpihakan Soekano kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.
Pun begitu, Idris Laena berpendapat, sekarang adalah saat yang tepat untuk menghapus luka sejarah masa lalu.
"Kita mengusulkan agar TAP MPR 11/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juga dicabut, karena TAP tersebut secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto," ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Padahal sejatinya, lanjut Idris, kasus mantan Presiden Soeharto pada Bulan Mei 2006 audah ditutup, pasca diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung.
Menurut pasal 140 ayat 1 KUHAP, bahwa Jaksa Agung dibolehkan mengeluarkan SKP3 kalau ada alasan tertentu.
"Menindaklanjuti pandangan tersebut, maka Fraksi Golkar pada tanggal 10 September 2024 telah melaksanakan rapat yang kesimpulannya akan dikonsultasikan kepada DPP Partai Golkar," tambahnya.***
Artikel Terkait
Kemendag Revisi Aturan Ekspor Pasir Laut Berdasarkan PP Nomor 26/2023
Menkumham Apresiasi Keberhasilan Imigrasi Cegah Pelarian WNI Terlibat Kasus BLBI di PLBN Entikong
Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia, Kenali Sejumlah Penyebabnya
Pemerhati: Skenario Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024
KPU Desak Bacalon Pilkada Banten Tuntaskan LHKPN
Seloroh Syahrial di Cooling System Pilkada Bengkalis, Panggil Kasmarni Kakak Hingga Pakai Istilah 'Motor Bebek'
Visual Khas JYP! Momen Kebersamaan Tzuyu TWICE dan Sullyoon NMIXX di Acara Musik Ini Jadi Perbincangan
Viral dan Ramai Dibandingkan Dengan Insiden Encore LE SSERAFIM, Penampilan Live Haerin NewJeans di TMA 2024 Ini Tuai Pembelaan Netizen Korea
Inilah Lagu Debut Grup KPop Paling Berkesan dan Meledak Versi Netizen Korea
Momen 3 Bapaslon Gubernur Riau Tampak Akrab Naik Mobil Golf Keliling Mapolda