Fraksi Golkar MPR RI Usulkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Sabtu, 28 September 2024 | 15:39 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Ir HM Idris Laena.
Anggota Komisi VI DPR RI, Ir HM Idris Laena.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Dr. Ir. H.M. Idris Laena, M.H., mengusulkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.

"Kami mengajukan usul ini karena jasa dan pengabdian beliau dalam memimpin Indonesia sangat besar," ujar Idris Laena dalam acara Silaturahmi Kebangsaan antara MPR RI dan keluarga mantan Presiden Soeharto.

Pada acara tersebut, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyerahkan surat terkait kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/2024 kepada keluarga Soeharto yang diwakili oleh Mbak Tutut dan Mbak Titik. "Kami juga berharap adanya kejelasan terkait status hukum almarhum mantan Presiden Soeharto," tambah Idris.

Idris menjelaskan bahwa Fraksi Golkar MPR RI telah menyampaikan surat resmi tertanggal 18 September 2024, meminta MPR RI untuk meninjau kembali TAP MPR Nomor 11/MPR/1998.

"Kami merasa tidak patut jika TAP MPR yang mengatur seluruh rakyat Indonesia justru mencantumkan nama individu, seperti mantan Presiden Soeharto, di dalam Pasal 4," jelasnya.


Lebih lanjut, Idris menegaskan bahwa Soeharto telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia dan kasusnya telah dinyatakan selesai oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2006.

"Dengan diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung dan Soeharto telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008, kami merasa ini adalah waktu yang tepat untuk memberikan penghargaan sebagai Pahlawan Nasional," ujar Idris.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Syarifudin Hasan, Jazilul Fawaid, Fadel Mohamad, Sekjen DPP Golkar Sarmuji, Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir, Jimly Asshiddiqie, Ferdiyansyah, dan Mujib Rahmat.

"Kami berharap usulan ini dapat diterima, apalagi menjelang Hari Pahlawan 10 November yang akan datang," tutup Idris Laena.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X