Jawab Sentimen Negatif Soal Program Rp 100 Juta per-RT di Bengkalis, Akademisi dari Golkar Ini Beri Penjelasan Menohok

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:24 WIB
Fungsionaris Partai Golkar Bengkalis, Putra Negarawan.
Fungsionaris Partai Golkar Bengkalis, Putra Negarawan.

RIAUMAKMUR.COM, BENGKALIS- Fungsionaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis, Putra Negarawan, angkat bicara terkait adanya pihak yang sentimen dengan program Rp 100 juta per-RT.

Sebagai informasi, program Rp 100 juta per-RT ini ditawarkan oleh Paslon nomor urut 2 di Pilkada Bengkalis, yakni Syahrial - Andika.

Program ini merupakan terobosan bagi pasangan SANDI, pasca menerima keluhan masyarakat tentang tidak meratanya pembangunan di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Ada yang Panik dengan Program Rp 100 Juta per-RT, Afwan: Mungkin Mereka Kurang Referensi

"Program Rp 100 juta per-RT bukan program asal asalan, melainkan berangkat dari aspirasi masyarakat. Pemimpin yang lahir dari masyarakat akan lebih banyak mendengar keluhan di lapangan, daripada menunggu respon dan ekspose masyarakat," ujar Putra, Kamis (10/10/2024).

Putra yang juga merupakan akademisi di kampus swasta itu menambahkan, program 100 juta per RT ini merupakan program realistis yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Program ini merupakan program tepat sasaran karena kita sadar betul. Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa, RT merupakan ujung tombak pembangunan daerah di desa-desa dan kelurahan," jelasnya.

Baca Juga: Program Rp 100 Juta per-RT yang Ditawarkan SANDI Dapat Antusias Tinggi dari Masyarakat Bengkalis, Banyak RT yang Curhat

Sebagaimana diketahui, usulan-usulan pembangunan selalu datang dari aspirasi paling dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

Dengan adanya program ini, merupakan angin segar bagi RT-RT yang ada di Kabupaten Bengkalis.

"Karena selama ini pergerakan RT itu selalu bergantung dengan kebijakan Kepala Desa sehingga terkesan tidak leluasa dalam menjawab persoalan real di masyarakat," ujarnya.

Putra mengapresiasi program yang diluncurkan oleh Paslon SYAHRIAL-ANDIKA dalam kontestasi Pilkada Bengkalis 2024. Meski banyak kalangan berspekulasi, program ini berpotensi terjerat hukum.

Baca Juga: Antusias Masyarakat Bengkalis Terhadap Program Rp 100 Juta per-RT Makin Tinggi, Andika: Selama Ini Banyak Usulan Pembangunan Ditolak

"Secara institusional, setiap anggaran keluar-masuk apalagi sekelas pemerintah daerah pasti ada aturan hukum yang memayungi. Jadi kepada seluruh RT dan lapisan masyarakat jangan ragu dengan program 100 juta per RT," katanya.

Sebelum program ini diluncurkan, lanjut Putra, sudah barang tentu Paslon SYAHRIAL-ANDIKA telah mengkaji payung hukumnya, beserta juknis atau juklak yang mendasari program wajib berjalan di tingkat RT.

"Memang RT bertanggung jawab kepada Kepala Desa/Lurah, namun secara teknis RT bisa mengawal secara nyata di lapangan terkait program yang dijalankan," imbuhnya.

Dan yang perlu diketahui, kata Putra, RT itu merupakan LKD yang tertuang dalam aturan Permendagri sebagai wadah aspirasi masyarakat, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

"Jadi para RT/RW sebaiknya tak perlu gentar dengan program ini. Karena posisi RT itu sangat jelas kedudukan di mata hukum sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa," ujarnya.

"Kalau kemudian ada oknum meragukan program ini hanya karena jeratan hukum itu hanyalah dugaan semata. Kalau dari sisi program tak ada persoalan hukum. RT itu diakui kedudukannya dalam Permendagri selanjutnya bisa ditindaklanjuti dengan Perda ataupun Perbup, bila sangat diperlukan agar ada juknis atau juklak yang mendukung program ini berjalan," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X