Cacat Formil, Mahkamah Partai Batalkan Muswilub PPP Riau, Afrizal: Semua Keputusan Muswilub Gugur

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Minggu, 13 Juli 2025 | 21:21 WIB
Pengurus DPW PPP Riau versi Afrizal Hidayat.
Pengurus DPW PPP Riau versi Afrizal Hidayat.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARUPelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat, menegaskan bahwa Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi telah membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) DPW PPP Riau yang digelar oleh kubu Ikbal Sayuti pada 23 Juni 2025.

Menurut Afrizal, pembatalan tersebut ditegaskan dalam salinan legal opinion Mahkamah Partai PPP Nomor: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025, yang menyatakan bahwa Muswilub itu tidak sah secara hukum karena cacat formil dan melanggar konstitusi partai.

“Mahkamah Partai menyatakan bahwa Muswilub yang digelar 23 Juni lalu batal demi hukum. Prosesnya tidak sesuai dengan Pasal 63 Anggaran Dasar PPP dan tidak ditandatangani oleh Plt Ketum dan Sekjen DPP, sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan otomatis gugur,” ujar Afrizal dalam keterangannya, Ahad (13/7/2025).

Ia menambahkan, Mahkamah Partai juga telah memerintahkan Pengurus Harian DPP PPP untuk patuh terhadap seluruh aturan organisasi dan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Termasuk menyampaikan hasilnya kepada Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Kehormatan, dan Ketua Majelis Pakar.

Afrizal menilai putusan ini harus menjadi pengingat bagi semua kader agar tidak gegabah dalam mengambil langkah-langkah organisasi yang bertentangan dengan aturan partai.

“PPP ini bukan milik perorangan. Semua keputusan harus berdasarkan AD/ART. Kita harus menjaga marwah partai ini dengan berpegang pada konstitusi,” tegasnya.

Dengan adanya hal ini, seluruh hasil Muswilub—termasuk perubahan struktur kepengurusan versi Ikbal Sayuti—dinyatakan tidak berlaku.

Afrizal pun mengajak seluruh kader PPP Riau untuk menutup konflik internal dan kembali merapatkan barisan demi kepentingan partai.

“Saya mengajak semua pihak, termasuk rekan-rekan yang kemarin berbeda pandangan, untuk bersama membesarkan PPP. Jangan ada lagi manuver yang bisa merusak soliditas partai,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Partai ini ditandatangani oleh lima hakim partai dan bersifat final serta mengikat seluruh elemen partai.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X