Rupanya Sekjend DPP PPP Keberatan Sama Muswilub PPP Riau, Jadi Salah Satu Alasan Mahkamah Partai Terbitkan Legal Opinian Tidak Sah

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Minggu, 13 Juli 2025 | 22:51 WIB
Plt Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat.
Plt Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU — Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau atas pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) terus berlanjut. Plt Ketua DPW PPP Riau, Afrizal Hidayat, mengungkapkan bahwa Mahkamah Partai PPP telah mengeluarkan legal opinion atau pendapat hukum yang menyatakan Muswilub versi kubu Ikbal Sayuti tidak sah secara organisasi.

Menurut Afrizal, legal opinion dari Mahkamah Partai yang diterbitkan Jumat lalu itu menjadi titik terang di tengah polemik yang terjadi.

“Dengan adanya kisruh ini, Jumat kemarin kita mendapat titik terang, yaitu terbitnya surat tertinggi dalam kepartaian, yakni legal opinion Mahkamah Partai. Dalam surat itu, Mahkamah menyatakan Muswilub Riau tidak sah,” ujar Afrizal, Ahad (13/7/2025).

Baca Juga: Cacat Formil, Mahkamah Partai Batalkan Muswilub PPP Riau, Afrizal: Semua Keputusan Muswilub Gugur

Afrizal menjelaskan bahwa salah satu alasan Mahkamah menyatakan ketidaksahan Muswilub adalah persoalan kewenangan. Berdasarkan AD/ART PPP, pelaksanaan Muswilub merupakan ranah DPW, bukan DPP.

“Muswilub yang digelar itu justru menggunakan surat tugas dan undangan yang dikeluarkan oleh DPP, bukan DPW. Ini melanggar prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afrizal menyoroti keabsahan SK kepengurusan versi Ikbal Sayuti. Ia menyebut SK tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, bukan oleh Sekjen sebagaimana mestinya.

“SK itu tidak sah karena ditandatangani oleh Wasekjend. Padahal Wasekjend hanya boleh menandatangani untuk urusan internal per bidang. Sekjen PPP sendiri bahkan sudah menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan Muswilub ini,” ungkapnya.

Menurut Afrizal, pernyataan keberatan dari Sekjen DPP PPP menjadi penegasan bahwa Muswilub tersebut tidak mendapat legitimasi dari struktur sah partai.

“Kalau Sekjen saja tidak menyetujui, artinya ini sudah cacat sejak awal. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi soal etika dan struktur,” tegasnya.

Meskipun hanya berupa legal opinion, bukan putusan final, Afrizal menilai dokumen tersebut tetap penting sebagai rujukan hukum dan arah bagi penyelesaian konflik di internal partai.

“Legal opinion ini menjadi penegasan bahwa seluruh proses Muswilub kemarin tidak dapat dijadikan dasar untuk perubahan struktur partai,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh kader PPP Riau untuk kembali merapatkan barisan dan menegakkan aturan organisasi.

“Kita harus kembali kepada konstitusi partai. Jangan ada lagi gerakan yang melemahkan soliditas PPP. Mari kita bangun partai ini bersama,” tutup Afrizal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X