PKS: Pemerintah Terkesan Lambat Tangani Masalah WNI Disekap di Myanmar

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 5 Mei 2023 | 02:35 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Netty Prasetiyan (PKS.ID)
Wakil Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Netty Prasetiyan (PKS.ID)

Pemerintah terkesan lambat menangani masalah Warga Negara Indonesia (WNI) disekap dan terancam keselamatannya di Myanmar karena penipuan.

Pernyataan ini mendadak disampaikan oposisi pemerintah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar melakukan aksi konkret untuk menyelamatkan WNI disekap di Myanmar, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Begini Cara Klaim JKK Jika Mengalami Kecelakaan Kerja

Ketua Fraksi PKS ini menilai respon pemerintah lambat dalam menangani masalah WNI disekap di Myanmar oleh perusahaan penipuan online. Ini merupakan TPPO

"Sampai saat ini respon pemerintah cenderung lambat dan terkesan normatif. Kasus ini sudah lama terjadi, harusnya pemerintah sudah memiliki road map untuk segera membebaskan WNI tersebut," ungkapnya.

Para WNI ini diketahui berada di Myanmar sejak November 2022 lalu. Ada sebanyak 20 orang WNI dikabarkan disekap di Myanmar dan diperbudak oleh perusahaan yang diduga sindikat penipuan online Jagal Babi dan menjadi tindakan TPPO.

Baca Juga: Prabowo Gerindra Menguat Dalam Survei LSI, Ungguli Ganjar Pranowo

Dari kabar yang beredar, para WNI yang disekap masuk ke daerah Mywady, Myanmar yang merupakan daerah konflik bersenjata lewat jalur sungai.

Anggota Komisi IX DPR ini mendesak pemerintah agar segera mengevakuasi WNI yang disekap di Myanmar.

"Status ilegal dan situasi konflik janganlah dijadikan alasan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Negara harus mampu melindungi rakyatnya dengan segenap upaya. Jangan sampai pemerintah kehilangan muka di hadapan keluarga korban,” ungkap politisi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Sumber: PKS.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X