PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengungkapkan ada beberapa persoalan, yang masih ditemui dalam hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pekanbaru Rizqi Abadi, mengatakan, dalam laporan yang dikeluarkan KPU Kota Pekanbaru, tidak sepenuhnya benar, sebab masih ada beberapa persoalan yang cukup substantif.
Disampaikan Rizqi Abadi, persoalan ini ditemukan pihaknya mulai dari tingkatan Bawaslu Kota, Panwas Kecamatan, hingga Panwas tingkat kelurahan, saat melakukan patroli kawal hak pilih.
Selain patroli ini, Bawaslu juga mendirikan posko di beberapa titik yang strategis, misalnya pasar tradisional dan sekolah tingkat SMA atau SMK. Salah satu sasarannya adalah pemilih rentan, atau pemilih pemula.
"Mereka ini rentan tidak terdaftar di daftar Pemilih. Kita ke sekolah menyisir pemilih rentan," katanya, Jumat (19/05/2023).
Dilanjutkan Rizqi, ada juga temuan seperti pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), tapi belum terdaftar di dalam daftar pemilih. Untuk itu, dia mengajak seluruh warga agar mengecek di DPT online.
"Sekarang sudah dipermudah, tidak perlu lagi datang ke kantor lurah. Sudah bisa cek melalui DPT online. Melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id," kata Rizqi.
Ia juga menyebut, jika ditemukan warga yang belum terdaftar ke dalam DPSHP, bisa melaporkan ke jajaran Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu serta jajarannya akan berkoordinasi dengan KPU dan jajarannya, agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
"Jika ditemukan belum terdaftar, kita akan advokasi ke KPU agar bisa terdaftar," tambah dia.
Artikel Terkait
Dipimpin aespa, Inilah Daftar Album Girl Grup KPop dengan Penjualan Tertinggi Dalam Sehari di Hanteo
Pusat Minta Pemko Pekanbaru Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan untuk Tol Penghubung
Rupiah Tahun Emisi 2022 Dinobatkan Jadi Best New Banknote Series Didunia
Modus Baru Penipuan WhatsApp Menggunakan File Berekstensi Pdf, Ini Cara Bedakan dan Hindarinya
Dinsos Pekanbaru: Masyarakat Jangan Kasi Uang ke Gepeng
Inilah Poin Kriteria yang Mengungguli Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 Berhasil Sabet The Best New Banknote
Perempat Final Sudirman Cup 2023: Rinov/Gloria Kalah, Indonesia Sementara Tertinggal 0-1 dari China
Masyarakat Desa Pulau Jambu dan Pulau Belimbing Kampar Keluhkan Aktivitas Orgen Tunggal Malam Hari
Berikut Ini Tips Aman Berkendara di Saat Hujan
Sosialisasi UU Perlindungan Anak, Anggota DPR Achmad Sebut Dua Kekerasan ini Perlu Dihindari