RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Firdaus, mengungkapkan bahwa partai politik bisa mengajukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) pada masa pencermatan DCT.
Dijelaskan Firdaus, aturan itu terbuang dalam Peraturan KPU, pasal 80 ayat (4), yang mana perubahan bisa dilakukan dalam hal terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Firdaus melanjutkan, calon sementara, baik anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bisa diganti, berdasarkan dari persetujuan ketua umum Partai Politik peserta Pemilu.
Baca Juga: KPU bantah Tudingan ICW Lakukan Penyeludupan Pasal Terkait Pelanggengan Jalan Mantan Napi Koruptor Nyaleg
Tak hanya ketua umum, nama lain seperti Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
“Atau mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” terang dia.
Hal itu dijelaskan Firdaus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Admin Silon Parpol dapat melakukan klarifikasi dengan melampirkan dokumen pendukung kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
Baca Juga: Estafet Kirab Pemilu 2024 Jalur I Sampai di Riau, KPU Kota Dumai Pastikan Sosialiasi Maksimal
“Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan perpindahan Dapil terhadap calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan perubahan DCS menggunakan formulir Model B- DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” tuturnya.
Terakhir, kata dia, dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
“Yakni ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Cara Membuat Alis Simetris yang Menawan dan Mudah
Banyak Genre Musik Tersaji di Album Isyana Dari Penyanyi Cantik Isyana Sarasvati
Cara Mengurus STNK Hilang ke Samsat
Jamaah Haji Diimbau Waspadai Cuaca Panas di Madinah, Ini yang Harus Dilakukan
Didominasi NewJeans dan IVE, Daftar Top 20 Melon Chart Pertengahan 2023 Ini Bikin Netizen Korea Takjub
Inara Rusli Jawab Pertanyaan Netizen Kenapa Matanya Sembab: Terharu Lihat Saldo
Pemerintah Singapura Minta Warganya Siapkan Masker N95, Takut Kabut Asap Nyebrang
Film Dokumenter Desa Transmigrasi Sawit Tayang Sekitar Juni-Juli 2023
Polisi Timbun Kembali Daging Sitaan Bea Cukai yang Dipungut Warga dari TPA Bengkalis
Kalender Event Olahraga Dispora Pekanbaru, Turnamen Wali Kota Cup 2023 Segera Digelar