RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Firdaus, mengungkapkan bahwa mantan Narapidana diperbolehkan mendaftar di Pemilu 2024.
Firdaus yang merupakan komisioner divisi Hukum mengatakan, persoalan Narapidana maju di Pemilu mendatang tertuang di dalam Peraturan KPU atau PKPU 10 Tahun 2023. Di dalam PKPU itu dijelaskan di dalam tiga pasal.
"Dasar hukum untuk kasus tersebut diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18 PKPU 10 Tahun 2023," kata Firdaus, Selasa (20/06/2023).
Pada Pasal 11, ayat (1) huruf g itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Kemudian, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 berbunyi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.
Sedangkan Pasal 18 poin a berbunyi Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Poin b berbunyi salinan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap; dan Poin c berbunyi bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.
"Penjelasannya khusus untuk pengumuman di media, pertama pengumuman di media, hanya bagi bacaleg yg diatur di dalam pasal 11 ayat (1) huruf g. Dokumen yg diserahkan diatur di dalam pasal 18. Maka bacaleg yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak perlu membuat pengumuman di media," kata Firdaus.
Ditanya apakah sejauh ini ada Bacaleg yang menyertakan syarat pengumuman tersebut, Firdaus menyebut sampai kini masih proses pemeriksaan berkas.
"Datanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti tanggal 24 dan 25 Juni ini, hasil pemeriksaan akan kami sampaikan ke parpol," kata Firdaus.***
Artikel Terkait
Warga Desa Kubang Jaya Dikagetkan Dengan Penemuan Sesosok Mayat Membusuk
Pemilu Terbuka 2024, Karmila Sari Tekankan Pentingnya Edukasi Politik Untuk Menentukan Wakil Rakyat
Program Jaga Zapin Perlu Dibarengi Perbaikan Patokan Harga Sawit
Pj Wali Kota Luncurkan Tiga Layanan Disdukcapil di MPP Pekanbaru
YouTube Ubah Syarat Monetisasi, Cukup 500 Subscriber dan 3000 Jam Tayang Sudah Bisa Hasilkan Uang
Hore! Libur Idul Adha Sebanyak 3 Hari Dari 28 Sampai 30 Juni 2023
PPDB Tahun Ini Lebih Lancar Dibanding Tahun Lalu, Kendala Menjadi Solusi di Tahun 2023
Inge Anugerah Tuntut Nafkah Rp 1 Miliar, Alasan Tidak Baca Isi Perjanjian Pra Nikah, Ari Wibowo Mempersilakan
Gubri Berharap Pokmas Manfaatkan Swakelola Restorasi Gambut Riau 2023 dengan Baik
Viral Kejadian Miris Warga Bengkong Batam Timba Air Dari Kubangan Karena Suplai Air Bersih Mati Beberapa Hari