KPU Diminta Berkoordinasi dengan Disdukcapil dalam Percepatan Perekaman e-KTP

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Kamis, 29 Juni 2023 | 16:09 WIB
Bawaslu
Bawaslu

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah melakukan rekapitulasi terhadap jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Provinsi Riau pada Pemilu 2024 sebanyak 4.732.174 jiwa, Selasa (27/6/2023).

Dalam rekapitulasi itu, KPU menetapkan bahwa pemilih berjenis kelamin laki-laki sebanyak 2.399.163 jiwa dan pemilih berjenis kelamin perempuan sebanyak 2.333.011 jiwa.

Masih berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, para pemilih akan tersebar di 19.366 TPS. Jumlah data pemilih tersebut berada di 1.862 desa dan kelurahan dengan 172 Kecamatan se-Provinsi Riau.

Jika dibandingkan dengan DPT pada pemilu 2019, jumlah pemilihnya sebanyak 3.863.305 jiwa. Artinya, ada kenaikan sebesar 18,36 persen atau sekitar 868.869 pemilih.

Berdasarkan data yang ada, pada pemilu 2019 terdapat 268.885 pemilih yang memilih dengan menggunakan KTP elektronik atau diistilahkan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPK tersebut pada pemilu 2024 ini dimasukkan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sehingga praktis untuk pertambahan daftar pemilih tetap di pemilu 2024 adalah sekitar 599.984 pemilih.

Koordinator Divisi Sumber Data Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDM OD) Bawaslu Provinsi Riau Hasan mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu berdasarkan data rekapitulasi di 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau terdapat 103.188 pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih potensial non KTP elektronik.

"Artinya sampai dengan hari ini pemilih tersebut belum memiliki KTP elektronik, sehingga akan berpotensi tidak hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dikarenakan pada pencoblosan surat suara ketika hadir TPS dimana pemilih yang terdaftar di DPT bukan saja membawa C6 sebagai pemberitahuan memilih tetapi juga diminta untuk membawa KTP elektronik sebagai dokumen otentik bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap," papar Hasan.

Lanjutnya, dari data yang dimiliki Bawaslu Riau, ada empat Kabupaten/Kota jumlah DPT yang belum memiliki KTP elektronik dan relatif besar angkanya, adalah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berjumlah 20.111 pemilih, Indragiri Hulu (Inhu) 14.218 pemilih, Rokan Hilir (Rokan Hilir) 14.177 pemilih dan Kabupaten Kampar 14.133 pemilih.

"Sedangkan di Kabupaten/Kota yang lainnya itu adalah di bawah sepuluh ribuan pemilih," kata Hasan.

Saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPT Provinsi Riau yang dilaksanakan di hotel Pangeran Bawaslu me rekomendasikan kepada KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten/Kota segera berkoordinasi dengan disdukcapil untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik. Hal ini untuk mengeliminir potensi-potensi warga negara yang terdaftar DPT tidak menggunakan hak pilihnya dikarenakan belum memiliki KTP elektronik.

"Berdasarkan data hasil pengawasan kami (Bawaslu Riau), saat ini di 12 Kabupaten/Kota se-Riau terdapat 103.188 Pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik. Hal ini berpotensi kurangnya partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS. Karena selain  c6 saat pemilih datang ke TPS nanti, pemilih juga harus membawa KTP elektronik sebagai bukti otentik bahwa yang bersangkutan adalah benar pemilih yang terdaftar di DPT," kata Hasan.

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Riau agar  berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik guna mengeliminir potensi warga yang terdaftar di DPT tidak menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki KTP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X