RIAUMAKMUR.COM, - Bakal Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming, akhirnya mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan, sebagai bentuk pengunduran diri dari partai banteng tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan Gibran Rakabuming, telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan dan yang bersangkutan juga sudah berpamitan.
"Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran Rakabuming 'kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto di Denpasar, Bali (Sabtu (6/11/2023), dilantik dari liputan6.com.
Baca Juga: Mantan Panglima GAM Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo Gibran di Aceh
Selain Gibran telah berpamitan, kata dia, secara perundang-undangan telah dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud, lalu Prabowo-Gibran telah diusung oleh gabungan partai yang banyak dan besar itu.
"Ini 'kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap," kata Hasto.
Baca Juga: Kompak dengan AHY, Dua Inisiator KLB Demokrat Dukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Ditegaskan pula bahwa dilarang seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran putra sulung Presiden RI Joko Widodo.
"Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? 'Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima," tegasnya.
PDIP saat ini sedang menunggu keputusan berikutnya pascaputusan MK menyetujui gugatan batas usia yang memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah.***