politik

Sama Seperti Jokowi, Isu Ijazah Palsu Gibran Rakabuming Tak Akan Mempengaruhi Elektabilitas

Jumat, 24 November 2023 | 15:11 WIB
Potret dr Tifa dan Gibran Rakabuming yang viral karena isu ijazah palsu.

RIAUMAKMUR.COM -Dokter Tifa terus mempersoalkan ijazah Cawapres Gibran Rakabuming yang diduga oleh dia adalah palsu.

Seakan tak pernah lelah, Dokter Tifa terus melakukan serangan, sehingga persoalan ijazah Gibran Rakabuming terus dibahas warganet.

Bahkan Dokter Tifa mengaku pergi ke Australia untuk mengecek kebenaran kampus Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Tuduh Ijazah Gibran Rakabuming Palsu, Dokter Tifa Kena Serangan Balik dari Pendukung Joko Widodo

Meskipun isu ijazah palsu terus diarahkan ke Cawapres Gibran Rakabuming Raka, namun pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan mengatakan serangan itu ibarat peluru kosong.

Sebab sejak awal, KPU sudah menyatakan bahwa semua berkas syarat pencalonan capres-cawapres termasuk ijazah Gibran memenuhi syarat.

"Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi. Isu ijazah palsu tidak akan menurunkan elektabilitas Prabowo-Gibran," kata Yusak, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Dua Anak Jokowi Kompak Safari Politik ke 'Kandang Banteng'

Apalagi, kata Yusak, Gibran Rakabuming termasuk generasi yang well educated. Jadi sulit diterima akal sehat jika ijazah gibran dianggap palsu.

Yusak mengatakan, dulu Jokowi diserang dengan ijazah palsu, tetapi tidak signifikan dampaknya.

"Saya kira masyarakat sudah cerdas dalam memilah informasi, mana yang sehat mana yang hoax," kata Yusak.

Baca Juga: Golkar Tetapkan Kandidat Calon Kepala Daerah, Nama Lain Masih Bisa Muncul, Tergantung Hasil Pileg dan Pilpres

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik bersuara soal ijazah palsu.

Dia mengatakan, setelah dilakukan verifikasi administrasi, semua syarat pencapresan Gibran lengkap.

"Dokumen persyaratan pencalonan semua bakal pasangan capres-cawapres, khususnya berkenaan dokumen salinan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah yang terlegalisasi,"


Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf r dan Pasal 18 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18-28 Oktober 2023, telah dinyatakan memenuhi syarat," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, dikutip Kilat.com, Selasa 21 November 2023.

Namun Idham Holik enggan membuka data milik Cawapres Prabowo tersebut. ***

Tags

Terkini