politik

Gugatan Edwin Pratama Putra Ditolak Bawaslu, KPU Riau: Bukti Bahwa Jajaran kami Sudah Bekerja dengan Maksimal

Sabtu, 6 April 2024 | 17:38 WIB
Rusidi Rusdan

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menolak permohonan calon anggota DPD RI, Edwin Pratama Putra.

Penolakan Bawaslu itu tertuang dalam putusan Bawaslu No 001/LP/ADM.PL/BWSL.PRaoV/04.00/III/2024 yang ditandatangi oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, betsama empat komisioner lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto. Dikatakan dia, KPU Riau dalam gugatan ini berstatus sebagai terlapor, dinyatakan oleh Bawaslu tidak terbukti.

Baca Juga: Bagus Untuk Keterbukaan Informasi, KPU Riau Berharap Sirekap Dipertahankan, Tapi Harus Ada Fitur Tambahan

"Bawaslu Riau telah memutuskan dengan Menyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," kata Nugroho Notosusanto.

Sementara itu, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan rasa syukur atas putusan Bawaslu Riau. 

"KPU Riau mengucapkan syukur yang saya anggap sebagai berkah ramadan dengan adanya putusan tersebut. Putusan Bawaslu Riau itu menegaskan bahwa Jajaran KPU Riau di Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS secara umum telah bekerja maksimal dengan memperhatikan asas dan prinsip Pemilu," urainya.

Baca Juga: 28 TPS di Kepulauan Meranti Direkomendasikan Lakukan PSU, Ini Kata Bawaslu

Dikatakan, KPU Riau mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Bawaslu Riau, yang telah bekerja secara sungguh sungguh, dan penuh integritas. Bahkan persidangan dilakukan secara berturut-turut di tengah bulan puasa ramadan.

Sedangkan terkait dengan permohonan Edwin Pratama di Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil, KPU Riau sangat menghormati setiap hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara. 

"Sepanjang proses gugatan atas hasil penetapan hasil Pemilu KPU dilakukan secara konstitusional, maka KPU Riau sangat menghormati dan siap menghadapi setiap gugatan tersebut", ujar Supriyanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Riau.

Edwin Pratama Putra selaku pelapor pada pokoknya menyampaikan dugaan bahwa jajaran KPU Riau yang disebut sebagai terlapor I sampai dengan VI melanggar prosedur, tata cara, rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilu 2024.***

Tags

Terkini