politik

Pasca Pencabutan TAP MPR RI 33/1967, Fraksi Golkar MPR RI Usulkan Pencabutan TAP MPR 11/1998

Selasa, 10 September 2024 | 16:34 WIB
Ketua Umum DPP Satkar Ulama, Idris Laena.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Dr Ir HM Idris Laena MH, mengapresiasi keputusan untuk memcabut TAP MPR RI  Nomor 33/1967 tentang pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno.

Dengan pencabutan ini, kata Idris Laena, tuduhan atas keberpihakan Soekano kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Pun begitu, Idris Laena berpendapat, sekarang adalah saat yang tepat untuk menghapus luka sejarah masa lalu.

"Kita mengusulkan agar TAP MPR 11/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juga dicabut, karena TAP tersebut secara eksplisit ditujukan kepada Soeharto," ujarnya, Selasa (10/9/2024).

Padahal sejatinya, lanjut Idris, kasus mantan Presiden Soeharto pada Bulan Mei 2006 audah ditutup, pasca diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung.

Menurut pasal 140 ayat 1 KUHAP, bahwa Jaksa Agung dibolehkan mengeluarkan SKP3 kalau ada alasan tertentu.

"Menindaklanjuti pandangan tersebut, maka Fraksi Golkar pada tanggal 10 September 2024 telah melaksanakan rapat yang kesimpulannya akan dikonsultasikan kepada DPP Partai Golkar," tambahnya.***

Tags

Terkini